REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa, mengatakan pihaknya sudah menyusun materi yang nantinya akan dijadikan acuan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) pendamping pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2016.
Rehabilitasi bagi pelaku dan korban kekerasan seksual menjadi poin penting dalam materi tersebut.
"Kita tidak ingin ada residivis pelaku kejahatan seksual maupun potensi bertambahnya pelaku baru dari bekas korban kekerasan seksual. Karena itu, rehabilitasi harus menyeluruh, baik kepada korban, keluarga korban dan pelaku," ujar Khofifah di kompleks Widya Chandra, Rabu (6/7).
Sebagai panduan, Kemensos menganjurkan sistem trauma healing berbasis psiko sosial dan pendekatan religius kepada korban dan pelaku kekerasan seksual.
Utamanya bagi pelaku, Mensos ingin ada pemberian konseling yang dilakukan bersamaan dengan masa menjalani hukuman.
Dengan begitu, lanjut Khofifah, pelaksanaan sistem rehabilitasi sosial bagi pelaku kejahatan seksual dapat berjalan lebih maksimal.
"Harapan kami saat pelaku sudah selesai dari proses menjalankan hukuman, dia pun sudah mendapatkan penanganan rehabilitasi sosial. Langkah ini penting, sebab tidak mudah untuk menyembuhkan mereka secara total," tutur dia.
Lebih jauh Khofifah menjelaskan surat dari Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sudah diterima DPR beberapa waktu lalu. Pihaknya memperkirakan Perppu dapat segera dibahas setelah masa libur Idul Fitri berakhir.
"Pembahasan akan menetapkan Perppu menjadi UU . Selain membahas rehabilitasi sosial, Perppu memuat soal teknis hukuman kebiri dan pemasangan chip bagi terpidana kasus kekerasan seksual," kata dia.