Sabtu 09 Jul 2016 15:42 WIB

Pemkot Bitung Bantah Larang Umat Islam Beribadah

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Ilham
Kota Bitung
Foto: www.indonesiaferry.co.id
Kota Bitung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, Sulawesi Utara membantah adanya pelarangan beribadah selama Ramadhan di sekitar lokasi pembangunan Masjid As Syuhada di Komplek Aer Ujang, Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

"Tidak ada pelarangan menjalankan ibadah selama Ramadhan. Tidak pernah ada," kata Kabag Humas Pemkot Bitung, Erwin Kontu saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (9/7).

Ia juga tidak membantah adanya SK Wali Kota Bitung yang keluar pada 2 Juni 2016 lalu. Namun, ia menyatakan, SK tersebut tidak melarang umat Muslim untuk beribadah. SK tersebut, ia menuturkan, merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara tokoh agama dan masyarakat.

SK itu, Erwin menjelaskan, menerangkan tentang relokasi pendirian masjid akan dipindahkan ke tempat yang lain, sesuai dengan kesepakatan tokoh umat Muslim. "Jadi kesepakatan yang ada, di situ ditindaklanjuti dengan SK wali kota," ujar dia.