REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Meski posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) sudah dibuka sejak sepekan sebelum Lebaran Idul Fitri 1437 H, namun laporan pengaduan dari pekerja perusahaan di Kota Bandar Lampung masih minim hingga Selasa (12/7). Dari data yang diperoleh di Posko THR Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, jumlah pengaduan pekerja terhadap masalah THR berjumlah tujuh pengaduan.
Disnaker Kota Bandar Lampung menyatakan minimnya jumlah pengaduan THR tersebut menunjukkan minimnya jumlah perusahaan yang melanggar pembayaran THR kepada pekerjanya. Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung, Saad Asnawi membenarkan jumlah pengaduan pekerja terhadap masalah pembayaran THR oleh perusahaannya masih dinilai minim. “Ada tujuh kasus yang dilaporkan,” katanya, Selasa (12/7).
Menurut dia, dari tujuh kasus atau perusahaan yang bermasalah dengan pembayaran THR, pengaduan pekerja terkait dengan jumlah nominal pembayaran THR yang diterima pekerja dari perusahaan. Tim dari Disnaker telah memediasi persoalan pekerja dan perusahaan dengan memanggil kedua belah pihak. Kepada pihak perusahaan, tim meminta untuk membayarkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku kepada pekerjanya.
Selain itu, tim juga menemukan pekerja yang tidak menerima THR dari perusahaannya, karena pekerja tersebut sudah berhenti bekerja. Tim menindaklanjuti kasus tersebut untuk diselesaikan secepatnya. Tim lantas memanggil keduanya untuk menjelaskan pemberhentian pekerja apakah sesuai dengan undang undang atau tidak.