Rabu 13 Jul 2016 13:23 WIB

Tito Diharapkan Punya Terobosan Atasi Kasus Kekerasan Seksual Anak

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Israr Itah
Komjen Pol Tito Karnavian
Foto: ANTARAFOTO/Widodo S Jusuf
Komjen Pol Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Komjen Pol Tito Karnavian akan  dilantik oleh Presiden Jokowi menjadi Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) baru menggantikan Jenderal Pol Badrodin Haiti, di Istana Negara pada Rabu (13/7) siang.

 

Di bawah Tito, Polri diharapkan lebih profesional dalam melayani masyarakat dan menegakkan hukum. Polri juga dituntut mempunyai terobosan untuk menangani berbagai kejahatan luar biasa salah satunya kekerasan seksual terhadap anak. 

“Pak Tito harus segera menindaklanjuti amanat Presiden Jokowi yang sudah memasukkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa,” kata Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/7).

Menurut Fahira, Tito harus punya terobosan baru dalam menangani kekerasan seksual terhadap anak. Karena yang namanya kejahatan luar biasa, kata dia, penanganannya juga harus luar biasa.

Menurut Fahira, semua insan Polri harus diberi pemahaman, bahwa saat ini penangangan kejahatan seksual terhadap anak sama pentingnya dengan penanganan kasus-kasus narkoba, korupsi, dan terorisme. Oleh karena itu, semua sumber daya yang ada di tubuh Polri, termasuk anggaran, harus dimaksimalkan untuk menangani kekerasan seksual terhadap anak.

“Pintu awal penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak kan ada di Kepolisian, makanya peran Polri sangat penting,'' ujar perempuan yang salah satu lingkup tugasnya bidang perlindungan anak.

Pemahaman semua insan Polri bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani secara serius dan dilakukan secara luar biasa menjadi mutlak. Apalagi, dengan pengalaman Tito menangani kejahatan terorisme, ia optimistis, Polri akan punya terobosan luar biasa dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Selain itu, lanjut Fahira, Polri menjadi institusi penegak hukum terdepan dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang saat ini sudah ada di DPR.

Artinya, dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak, Polri harus mampu memaksimalkan pemberatan dan penambahan hukuman yang ada di dalam Perppu ini.  

''Bagi saya, ini salah satu parameter keberhasilan Polri nanti dalam menangani berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak,” tutur Fahira yang juga aktivitas perlindungan anak ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement