REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi atas kasus dugaan gratifikasi yang diterima Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta dalam pembebasan lahan untuk rusunawa Cengkareng Barat.
"Saya beri keterangan masalah lahan Cengkareng," kata Ahok di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/7).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama empat jam itu, ia menjelaskan kepada penyidik mengenai proses pembelian lahan tersebut.
"Pertanyaan inti ada empat pertanyaan. Salah satunya tentang bagaimana proses pembelian (lahan) Cengkareng," ujarnya.
Pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Susun Cengkareng Barat merupakan salah satu temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015.
Dinas Perumahan dan Gedung membeli lahan tersebut dari perseorangan yang diketahui bernama Toeti Noeziar Soekarno. Lahan untuk rumah susun tersebut dibeli dengan harga Rp 668 miliar.
Di sisi lain, berdasarkan audit BPK, lahan itu merupakan milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta. Sengketa kepemilikan lahan antara Dinas KPKP DKI dan Toeti tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.