Jumat 15 Jul 2016 22:29 WIB

Indonesia Waspadai Berbagai Bentuk Teror

Red: Ilham
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan aparat keamanan Indonesia mewaspadai berbagai bentuk teror baru menyusul serangan teroris di kawasan Nice, Prancis selatan, yang menewaskan lebih dari 80 orang.

"Kami sangat menghitung (berbagai potensi teror), tadi kami rapat mencoba mencari hal-hal yang perlu diwaspadai," kata Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan usai memimpin rapat pembentukan pusat penanggulangan krisis nasional di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (15/7).

Serangan teror di Prancis terjadi dalam bentuk yang sulit dibayangkan karena satu truk putih besar meluncur begitu saja dan menubruk kerumunan warga yang sedang berkumpul melihat pesta kembang api untuk memperingati Hari Bastille (Hari Nasional Prancis) pada 14 Juli. Lebih mengerikan adalah di dalam truk kargo itu, terdapat orang-orang yang membawa senapan serbu dan granat. Mereka menembak serabutan ke segala arah di mana massa berada.

Sopir truk itu baru berhenti beraksi setelah ditembak mati melalui berondongan tembakan polisi Nice yang berjaga.

Menurut Menkopolhukam, bentuk baru terorisme ini juga dilatarbelakangi usia para teroris yang cenderung semakin muda saat menjalankan aksinya.

"Kan teroris (sekarang) rata-rata umurnya 30 tahunan ke bawah, memang inovasi banyak dilakukan anak muda. Dulu misalnya ada car bomb, sekarang ada truk penggilas yang bawa senjata," tuturnya.

Mengingat terorisme sudah menjadi ancaman global yang dilatarbelakangi kemiskinan dan ketidakadilan, pemerintah Indonesia secara serius melakukan upaya pencegahan. Pemerintah meningkatkan keamanan dengan program pembangunan yang mengedepankan pemerataan serta kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penanganan terorisme juga menjadi fokus utama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang baru dilantik pada Rabu (13/7). Menurut dia, penanganan terorisme yang mencakup kegiatan pencegahan, kontra ideologi, kontra radikalisasi, sampai penindakan hukum harus dilakukan secara terpadu.

"Prinsipnya, untuk masalah penegakan hukum Polri akan melakukan semaksimal mungkin. Tetapi kami juga mendorong langkah-langkah soft seperti kegiatan pencegahan, termasuk penguatan UU (Anti-Terorisme)," kata Tito.

Penguatan UU Anti-Terorisme yang saat ini masih terus dibahas revisinya di DPR RI diyakini mampu menangkal pola-pola ancaman kejahatan terorisme yang ada saat ini.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement