Selasa 19 Jul 2016 11:47 WIB

Jokowi Evaluasi Kapolda dan Kajati

Presiden Joko Widodo
Foto: Antara
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja seluruh kepala kepolisian daerah dan kepala kejaksaan tinggi terkait sejumlah arahan yang pernah disampaikan setahun lalu. Arahan tersebut disampaikan Presiden kepada seluruh Kapolda dan Kajati di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, yang dihadiri juga oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Jaksa Agung M Prasetyo, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.

Jokowi mengatakan setahun lalu di Istana Bogor telah memberikan lima arahan kepada para Kapolda dan Kajati dan hari ini arahan itu akan dievaluasi secara blak-blakan.

Kelima poin arahan itu adalah kebijakan dan deskresi tidak bisa dipidanakan, pelanggaran administrasi tidak dipidana, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kerugian negara diberi waktu menyelesaikan 60 hari, kerugian negara harus nyata atau tidak mengada-ada dan kasus yang ditangani tidak diekspose ke media secara berlebihan.

"Saya masih banyak dengar yang tidak sesuai yang saya sampaikan baik di kabupaten, kota, provinsi termasuk pusat," kata Kepala Negara.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu masih menerima banyak keluhan dari bupati, wali kota dan gubernur terkait dengan lima hal itu. Joko Widodo meminta jajaran kepolisian dan kejaksaan untuk berada segaris dengan kebijakan Presiden. "Semuanya harus segaris dan seirama sehingga orkestrasi jadi suara yang baik," katanya.

Dia mengatakan lima kebijakan itu disampaikan untuk mendukung program pembangunan pemerintah termasuk semua kebijakan yang dikeluarga pemerintah pusat. "Kita sudah pontang-panting melakukan terobosan-terobosan. Deregulasi ekonomi sudah 12 yang dikeluarkan. Kemudian terobosan amnesti pajak sudah dikeluarkan. Segala jurus kita lakukan. Jika tidak didukung jajaran di daerah baik di pemda, Kejari, Kejati, Polres, Polda ya tidak jalan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement