Kamis 21 Jul 2016 15:30 WIB

Pemerintah Sepakat Berikan Amnesti pada Din Minimi

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Esthi Maharani
Lima anggota sipil bersenjata kelompok Nurdin Bin Ismail alias Din Minimi yang ditangkap dan ditahan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) memberi keterangan kepada wartawan di ruang Lapas Lhoksukon, Aceh Utara, Aceh, Rabu (27/4).
Foto: Antara/Rahmad
Lima anggota sipil bersenjata kelompok Nurdin Bin Ismail alias Din Minimi yang ditangkap dan ditahan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) memberi keterangan kepada wartawan di ruang Lapas Lhoksukon, Aceh Utara, Aceh, Rabu (27/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sepakat memberikan amnesti pada salah satu kelompok pemberontak di Aceh yakni Din Minimi. Hal itu diyakini sebagai salah satu pendekatan kultural pemerintah untuk meredam aksi keras dari kelompok pemberontak.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan amnesti itu telah disepakati pula oleh Kepala Beraskrim Mabes Polri, Panglima TNI, dan Kepala BIN.

"Kita mengambil keputusan ini setelah diskusi panjang. Kami sepakat untuk memberikan pengampunan kepada mereka. Itu juga menjadi salah satu syarat yang mereka berikan hingga ingin menyerahkan diri kepada negara," ujar Luhut di Gedung DPR RI, Kamis (21/7).

Namun, amnesti ini tak dilakukan begitu saja. Pemerintah sepakat untuk memberikan kejelasan status hukum bagi para pengikut Din Minimi karena mereka juga sempat melakukan pembunuhan dan pemberontakan.