REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sepakat memberikan amnesti pada salah satu kelompok pemberontak di Aceh yakni Din Minimi. Hal itu diyakini sebagai salah satu pendekatan kultural pemerintah untuk meredam aksi keras dari kelompok pemberontak.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan amnesti itu telah disepakati pula oleh Kepala Beraskrim Mabes Polri, Panglima TNI, dan Kepala BIN.
"Kita mengambil keputusan ini setelah diskusi panjang. Kami sepakat untuk memberikan pengampunan kepada mereka. Itu juga menjadi salah satu syarat yang mereka berikan hingga ingin menyerahkan diri kepada negara," ujar Luhut di Gedung DPR RI, Kamis (21/7).
Namun, amnesti ini tak dilakukan begitu saja. Pemerintah sepakat untuk memberikan kejelasan status hukum bagi para pengikut Din Minimi karena mereka juga sempat melakukan pembunuhan dan pemberontakan.
Untuk diketahui, ada sekitar 70 anggota Din Minimi yang kembali dan menyatakan diri menyerah pada pemerintah. Dari 70 orang itu, pemerintah mengkategorikannya menjadi dua. Sebanyak 49 orang sudah kembali ke masyarakat dan akan diberikan amnesti oleh presiden. Sedangkan 21 orang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan. Mereka pun akan diberikan abolisi.
Kepala Badan Intelejen Negara, Sutiyoso mengatakan, pertimbangan memberikan amnesti dan abolisi kepada kelompok Din Minimi merupakan salah satu kesepakatan antara negara dengan mereka. Ia mengatakan, salah satu pertimbangannya adalah karena mereka ini merupakan warga negara Indonesia juga. Mereka juga sepenuhnya tidak mengingkari NKRI. Pemberontakan yang mereka lakukan tak lebih dari rasa kecewa terhadap pemerintahan Aceh saat ini yang dikuasai oleh Elit GAM.
"Selain itu, dari ratusan anggota kelompok Din Minimi ini masih dibawah usia 20 tahun. Mereka masih sangat muda, dan mereka bisa mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki hidup daripada harus tumbuh di hutan dan berperang." ujar Yos di Gedung DPR RI, Kamis (21/7).