REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan proses lelang electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar akan dimulai pada Selasa (26/7) pekan depan. ERP nantinya diterapkan untuk menggantikan sistem ganjil genap.
"ERP, selasa depan kita mulai lelang. Nanti peraturan gubernurnya (Pergub) akan saya tandatangani hari Senin (25/7) mendatang," ujarnya di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (23/7).
Meski begitu, Ahok tidak menyebutkan secara detil mengenai rencana lelang. Ahok hanya menjelaskan bahwa jika sistem ERP sudah diberlakukan, maka sistem pembatasan kendaraan dengan menggunakan sistem plat Nopol ganjil genap di Jalan Sudirman hingga MH Thamrin akan dihapuskan.
"Sebab ERP itu sendiri untuk mengatur lalulintas dan volume kendaraan di kawasan jalan tersebut," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan mulai menerapkan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada 27 Juli mendatang.
Prosedur sistem ini adalah mengatur kendaraan yang melintas sesuai Nopol dan tanggal. Jika tanggal ganjir, maka hanya kendaraan bernopol ganjil yang boleh melintas. Begitu juga sebaliknya.
Sebagai tahap sosialisasi, maka mulai tanggal 27 Juli hingga 26 Agustus, sanksi yang diterapkan hanya berupa teguran. Pengawasan akan dilakukan secara acak di sepanjang ruas jalan yang pernah diterapkan kebijakan 3 in 1. Pembatasan ini dilakukan di Jalan Sisingamagaraja, Jalan Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Gatot Subroto.