Senin 25 Jul 2016 14:40 WIB

KLHK Tetap Lanjutkan Proses Hukum Perusahaan Pembakar Hutan

Rep: Sonia Fitri/ Red: Dwi Murdaningsih
Prajurit Lanal Ranai membantu masyarakat Dusun Setengar, Natuna, yang mengalami kebakaran hutan, baru-baru ini.
Foto: dok. Dispen Koarmabar
Prajurit Lanal Ranai membantu masyarakat Dusun Setengar, Natuna, yang mengalami kebakaran hutan, baru-baru ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghormati keputusan Kepolisian Daerah Riau yang menghentikan penyidikan terhadap 15 perusahaan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penghentian tersebut secara resmi ditandai dengan terbitnya Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menerangkan, penegakan hukum untuk karhutla oleh KLHK tetap berlanjut dan terdiri dari tiga instrumen. Ketiganya yakni instrumen hukum administratif, perdata dan pidana. Proses tersebut berjalan paralel dengan proses di kepolisian dan saling mendukung satu sama lain.

"Dalam penegakan hukum karhutla 2015 KLHK fokus ke penegakan hukum administratif, perdata dan pidana, untuk pidana KLHK menfasilitasi dan memberikan dukungan kepada kepolisian," kata Roy, sapaan akrabnya, kepada Republika.co.id, Senin (25/7).

Ia menegaskan, berdasarkan UU penyidik Kepolisian RI dan Penyidik, KLHK mempunyai kewenangan untuk menangani pidana lingkungan hidup.  Hingga kini, lanjut dia, terdapat 27 perusahaan yang telah dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah penghentian sementara, pembekuan izin dan pencabutan. Tindakan-tindakat tersebut belum pernah dilakukan di masa pemerintahan sebelumnya.  "Ada tiga perusahaan yang dicabut izinnya," lanjut dia. 

15 Kasus Kebakaran Hutan Dihentikan, Menteri Siti Hormati Polisi

KLHK menggunakan kewenangan second line law enforcement yaitu mengambil kewenangan penegakan hukum administratif. Lahan-lahan yang terbakar juga diambil alih oleh negara, saat ini proses pengambilan alihan lahan kawasan hutan sedang ditangani oleh KLHK dan sedang proses inventarisasi. Sebanyak lebih dari 25 perusahaan siap mengembalikan lahannya ke negara karena lalai menjaganya dari kebakaran.

Roy menjelaskan, proses pembuktian untuk pidana karlhutla tidak mudah kecuali yang tangkap tangan. Untuk itu butuh dukungan ahli dan data-data yang akurat agar didapatkan alat bukti yang kuat. KLHK selama ini mendukung pihak penyidik lainnya dalam memperkuat bukti-bukti yang diperlukan dan telah berhasil menyediakan 26 ahli yang siap membantu penyelesaian kasus karhutla.

"Untuk perdata, ada empat perusahaan yang sedang berproses dan ada yang sudah diputuskan," ujar Roy. Empat perusahaan tersebut di antaranya PT BMH, PT JJP, PT NSP dan PT WAJ. Progres terbaru, lanjut dia, gugatan KLHK terhadap PT BMH ditolak oleh majelis hakim PN Palembang. KLHK lantas meengajukan banding per Februari 2016 dan proses banding masih bergulir.

Untuk gugatan PT JJP, gugatan KLHK dimenangkan atau diterima oleh Hakim PN Jakarta Utara. KLHK tetap melakukan banding walaupun gugatan dikabulkan sebab nilai putusan hukuman lebih kecil dari pada gugatan KLHK. "Jadi kita sangat serius, untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku," tuturnya.

Selanjutnya, gugatan KLHK terhadap PT NSP saat ini sedang menunggu putusan PN Jaksel, putusan tersebut ditunda dua kalk oleh hakim. Sementara untuk PT WAJ, KLHK telah memasukkan gugatan perdata pet tanggal 18 Juli 2016 lalu. Saat ini pemerintah juga sedang mempersiapkan materi gugatan perdata untuk empat perusahaan.

Untuk penegakkan hukum pidana Karhutla Riau, KLHK saat juga ini terus melakukan penyidikan. Terdapat dua kasus yang sedang ditangani yaitu PT HSL dan PT TFDI. "Kita baru saja memenangkan praperadilan oleh PT TFDI," tuturnya.

Langkah KLHK menghadapi praperadilan yang dilakukan oleh PT TFDI tersebut menunjukkan komitmen KLHK untuk menegakan hukum dari upaya hukum yang dilakukan oleh korporasi. KLHK mengapresiasi Majelis hakim Jakarta Pusat yang menolak praperadilan tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement