Senin 25 Jul 2016 21:00 WIB

Bahasan Rumusan Hukum Pengampunan Pajak Rapat Pleno PBNU Alot

Red: Agung Sasongko
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj (kedua kiri) didampingi Sekjen PBNU Helmy Faishal (kiri) serta Bendahara PBNU Bina Suhendra (kanan) dan Wakil Rais Aam Miftahul Akhyar (kedua kanan) menyampaikan hasil rapat Pleno PBNU di Ponpes Kempek, Cirebon, Jawa Barat,
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj (kedua kiri) didampingi Sekjen PBNU Helmy Faishal (kiri) serta Bendahara PBNU Bina Suhendra (kanan) dan Wakil Rais Aam Miftahul Akhyar (kedua kanan) menyampaikan hasil rapat Pleno PBNU di Ponpes Kempek, Cirebon, Jawa Barat,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat pleno PBNU melalui forum bahtsul masail "gagal" merumuskan hukum pengampunan pajak (tax amnesty) hingga rapat yang digelar di Pesantren KHAS, Kempek, Cirebon itu ditutup Senin.

"Musyawarah di forum bahtsul masail berlangsung alot dan tak menemukan rumusan," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj saat menyampaikan hasil rapat pleno.

Menurut Said Aqil, persoalan pengampunan pajak memang pelik. Namun, sesuai amanat rapat pleno, PBNU akan melanjutkan pembahasan hukum persoalan itu.

Menurut dia, pembahasan hukum pengampunan pajak merupakan bagian dari "keterpanggilan" NU untuk ikut memikirkan persoalan bangsa. "Masalah ini dibahas secara objektif tanpa tendensi politik," tandas Said Aqil.