REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat pleno PBNU melalui forum bahtsul masail "gagal" merumuskan hukum pengampunan pajak (tax amnesty) hingga rapat yang digelar di Pesantren KHAS, Kempek, Cirebon itu ditutup Senin.
"Musyawarah di forum bahtsul masail berlangsung alot dan tak menemukan rumusan," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj saat menyampaikan hasil rapat pleno.
Menurut Said Aqil, persoalan pengampunan pajak memang pelik. Namun, sesuai amanat rapat pleno, PBNU akan melanjutkan pembahasan hukum persoalan itu.
Menurut dia, pembahasan hukum pengampunan pajak merupakan bagian dari "keterpanggilan" NU untuk ikut memikirkan persoalan bangsa. "Masalah ini dibahas secara objektif tanpa tendensi politik," tandas Said Aqil.