Senin 25 Jul 2016 21:00 WIB

Bahasan Rumusan Hukum Pengampunan Pajak Rapat Pleno PBNU Alot

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj (kedua kiri) didampingi Sekjen PBNU Helmy Faishal (kiri) serta Bendahara PBNU Bina Suhendra (kanan) dan Wakil Rais Aam Miftahul Akhyar (kedua kanan) menyampaikan hasil rapat Pleno PBNU di Ponpes Kempek, Cirebon, Jawa Barat,
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj (kedua kiri) didampingi Sekjen PBNU Helmy Faishal (kiri) serta Bendahara PBNU Bina Suhendra (kanan) dan Wakil Rais Aam Miftahul Akhyar (kedua kanan) menyampaikan hasil rapat Pleno PBNU di Ponpes Kempek, Cirebon, Jawa Barat,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat pleno PBNU melalui forum bahtsul masail "gagal" merumuskan hukum pengampunan pajak (tax amnesty) hingga rapat yang digelar di Pesantren KHAS, Kempek, Cirebon itu ditutup Senin.

"Musyawarah di forum bahtsul masail berlangsung alot dan tak menemukan rumusan," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj saat menyampaikan hasil rapat pleno.

Menurut Said Aqil, persoalan pengampunan pajak memang pelik. Namun, sesuai amanat rapat pleno, PBNU akan melanjutkan pembahasan hukum persoalan itu.

Menurut dia, pembahasan hukum pengampunan pajak merupakan bagian dari "keterpanggilan" NU untuk ikut memikirkan persoalan bangsa. "Masalah ini dibahas secara objektif tanpa tendensi politik," tandas Said Aqil.

Terkait pajak sendiri, NU berpendapat bahwa setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat menjadi wajib pajak (WP) wajib membayar pajaknya kepada negara, dan negara wajib mengelola dana pajak tersebut dengan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan rakyat.

Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (Munas NU) di Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadiin, Kempek, Cirebon tahun 2012 menegaskan bahwa penegakan hukum wajib dilakukan tanpa "tebang pilih", baik terhadap aparat perpajakan maupun terhadap wajib pajak yang melakukan kejahatan perpajakan.

Lebih lanjut Said Aqil mengatakan NU mendorong kepada warga negara Indonesia (WNI) untuk menginvestasikan uangnya di Indonesia serta mendorong pemerintah untuk memperbaiki sistem perpajakan dan menciptakan iklim investasi yang berpihak kepada usaha kecil dan menengah.

Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini menambahkan, untuk membahas lebih lanjut hukum pengampunan pajak, PBNU dalam waktu dekat akan mengundang para kiai, pakar ekonomi/pajak, dan pihak pemerintah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement