REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Satpol PP Surabaya, Selasa, membekuk dua muncikari dan satu PSK yang masih menggunakan eks lokalisasi Dolly yang sudah ditutup sebagai tempat prostitusi.
"Dari mereka polisi menyita uang Rp 500 ribu yang berasal dari tamu-tamu yang menggunakan jasa PSK dari dua germo," kata Kasat Reskrim Polretabes Surabaya AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga.
Awalnya, tersangka Hr (46), warga Kupang Gunung, dan Gd (38), warga Putat Jaya, menjadi kuli serabutan selama tiga bulan. Namun, ia tak puas dengan hasil yang didapat sehingga menawarkan layanan jasa hubungan seksual kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp 350 ribu untuk sekali kencan.
"Si anak diberikan uang Rp 150 ribu dan membayar kamar Rp 80 ribu, lalu sisanya untuk tersangka," tambahnya.
Selain uang, polisi juga menyita dua buah telepon genggam milik tersangka. "Kami harus meyakinkan bahwa eks Dolly tidak lagi digunakan kelompok-kelompok tertentu secara terselubung," katanya. Oleh sebab itu, Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Satpol PP melakukan pencegahan dan penindakan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 13 tahun penjara serta denda Rp 120 juta sampai Rp 600 juta.