Jumat 29 Jul 2016 02:21 WIB

Jampidum: Empat Terpidana Sudah Dieksekusi

Rep: Agus Raharjo/ Red: Julkifli Marbun
Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Kejagung, Noor Rachmad, memberikan keterangan pers usai pelaksanaan eksekusi di Dermaga Wijayapura, Cilacap, jumat (29/7) dinihari (Foto: Eko Widiyatno)
Foto: Istimewa
Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Kejagung, Noor Rachmad, memberikan keterangan pers usai pelaksanaan eksekusi di Dermaga Wijayapura, Cilacap, jumat (29/7) dinihari (Foto: Eko Widiyatno)

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Jaksa Pidana Umum (Jampidum), Noer Rachmat mengkonfirmasi empat terpidana mati sudah dieksekusi. Pelaksanaan eksekusi dilakukan pukul 00.45 WIB.

"Empat terpidana, jam 00.45 WIB telah dilaksanakan hukuman mati," tutur Noer pada wartawan, Jumat (29/7).

Baca: 14 Terpidana Mati Tempati Ruang Isolasi, Eksekusi Tinggal 3 Hari?

Empat terpidana yang sudah dilakukan eksekusi antara lain, Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus dan Humprey Ejike.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement