REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghimbau kepada seluruh taksi berbasis aplikasi daring atau online agar melakukan uji kir atau uji kendaraan bermotor.
"Kan sudah sesuai dengan kesepakatan, taksi-taksi online harus melakukan uji kir. Jadi, sama seperti taksi-taksi lainnya," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Senin (1/8).
Menurut Ahok, sesuai dengan kesepakatan bersama, apabila taksi online tidak melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor, maka akan ditangkap.
"Kalau taksi-taksi online tidak melakukan uji kir, maka akan kami tangkap kemudian kami kandangkan mobilnya ketika sedang beroperasi di jalan. Makanya, taksi online harus uji kir," ujar Ahok.