Senin 01 Aug 2016 14:05 WIB

Ahok Peringatkan Taksi Online Uji KIR

Red: Esthi Maharani
  Petugas melakukan pengecekan saat uji uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (1/8).(Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Petugas melakukan pengecekan saat uji uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (1/8).(Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghimbau kepada seluruh taksi berbasis aplikasi daring atau online agar melakukan uji kir atau uji kendaraan bermotor.

"Kan sudah sesuai dengan kesepakatan, taksi-taksi online harus melakukan uji kir. Jadi, sama seperti taksi-taksi lainnya," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Senin (1/8).

Menurut Ahok, sesuai dengan kesepakatan bersama, apabila taksi online tidak melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor, maka akan ditangkap.

"Kalau taksi-taksi online tidak melakukan uji kir, maka akan kami tangkap kemudian kami kandangkan mobilnya ketika sedang beroperasi di jalan. Makanya, taksi online harus uji kir," ujar Ahok.