REPUBLIKA.CO.ID, MERAUKE -- Oknum anggota TNI berinisial HP dari Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XI/Merauke diperiksa Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) atas dugaan kepemilikan puluhan satwa liar seperti burung kakak tua, nuri, perkici, dan bayan.
"Tadi malam sudah ditindaklanjuti dan sudah dalam pemeriksaan Polisi Militer kami untuk dibuktikan sesuai undang-undang yang berlaku," kata Kepala Dinas Penerangan Lantamal XI Merauke Mayor Dedy, di Merauke, Selasa.
Oknum TNI AL itu, kata Dedy, baru saja pindah ke Markas Komando Pangkalan TNI AL dan diduga burung-burung itu pemberian dari teman-teman HP semenjak bertugas di pos di luar ibu kota Kabupaten Merauke.
"Kemungkinan burung itu dasarnya dari teman-teman di sana karena burung-burung itu di pusat kota Merauke juga sudah tidak ada, yang jelas asal burungnya tidak dari pusat kota," ujarnya lagi.
Dedy menambahkan, jika dalam pemeriksaan yang bersangkutan terbukti melanggar aturan dengan berusaha menyelundupkan satwa liar, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai UU yang berlaku.
"Kalau anggota melanggar aturan seperti itu, bisa dikenakan sanksi disiplin yang konsekuensinya penundahan pangkat. Tentara itu jelas kalau terbukti, pasti dijatuhi tindakan disiplin," katanya pula.
Ia memastikan puluhan burung yang diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Merauke bersama dengan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) itu, siap dikembalikan ke habitatnya
Puluhan satwa liar yang diamankan itu terdiri dari 59 kakak tua jambul kuning, 2 kakak tua raja, 1 nuri kepala hitam, 1 burung bayan, dan 5 ekor burung perkici atau Trichoglossus ornatus.