REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG BALAI -- Sebanyak lima tersangka kerusuhan, perusakan, dan pembakaran rumah ibadah dan klenteng di Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara, dipulangkan karena masih berstatus pelajar.
Kapolres Tanjungbalai, Ayep Wahyu Gunawan mengatakan sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) kelimanya dibebaskan karena usianya bawah umur dan masih bersekolah
Pengembalian anak tersebut, kata Kapolres, berdasarkan mediasi antara korban, orang tua, KPAID dan pelaku. Hasil mediasi diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk selanjutnya diteruskan ke pengadilan supaya mendapat penetapan.
"Statusnya saat ini tetap masih tersangka, sembari menunggu putusan pengadilan terkait diversi yang tengah berlangsung," katanya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial mengingatkan para tersangka agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Ia berharap agar para anak kembali beraktivitas dan bersekolah sebagaimana biasa.
"Besok saya akan berkunjung ke sekolah untuk meninjau apakah anak kami benar-benar bersekolah," katanya.
(Baca juga: Polri Selidiki Medsos Penghasut Kerusuhan Tanjung Balai)