REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan menarik produk mi instan bermerek Bihun Kekinian (Bikini). Menurut Kepala BPOM Penny Lukito, pihaknya menilai tampilan Bikini sarat unsur pornografi.
Yang paling berbahaya, lanjut dia, sasaran konsumennya juga termasuk anak-anak. Dia menambahkan, BPOM berterima kasih terhadap publik dan media terkait informasi adanya produk semacam ini.
"Kami sedang mempersiapkan surat edaran untuk balai-balai (besar POM) yang intinya penarikan dan pengamanan produk tersebut karena selain ilegal, label (Bikini) juga mengarah ke pornografi serta tak sepatutnya," kata Penny Lukito dalam pesan singkatnya, Kamis (4/8).
Dia memaparkan, Bikini tak memiliki izin edar sehingga dikategorikan sebagai produk ilegal. Penny juga mengakui, beragam produk ilegal masih marak diperjualbelikan di internet.
Selain soal Bikini, ia menjelaskan, BPOM telah menemukan dua lokasi produk pangan ilegal di Tangerang dan Surabaya.
Sebelumnya, YLKI menemukan produk Bihun Kekinian di salah satu situs jual beli daring (online). Pada kemasan makanan ringan ini, ada gambar pakaian dalam wanita dengan ditambahi tulisan yang bernuansa seksual. Namun, terdapat pula label 'halal' di kemasan produk tersebut.Produk ini dijual dengan harga sekitar Rp 20 ribu per bungkus.
(Baca Juga: LPA Prihatin Ada Logo Halal dalam Kemasan 'Bikini')