Kamis 04 Aug 2016 07:54 WIB

BPOM akan Tarik Produk 'Bikini'

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Andi Nur Aminah
Bihun Kekinian alias Bikini.
Foto: dok OLX
Bihun Kekinian alias Bikini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan menarik produk mi instan bermerek Bihun Kekinian (Bikini). Menurut Kepala BPOM Penny Lukito, pihaknya menilai tampilan Bikini sarat unsur pornografi.

Yang paling berbahaya, lanjut dia, sasaran konsumennya juga termasuk anak-anak. Dia menambahkan, BPOM berterima kasih terhadap publik dan media terkait informasi adanya produk semacam ini.

"Kami sedang mempersiapkan surat edaran untuk balai-balai (besar POM) yang intinya penarikan dan pengamanan produk tersebut karena selain ilegal, label (Bikini) juga mengarah ke pornografi serta tak sepatutnya," kata Penny Lukito dalam pesan singkatnya, Kamis (4/8).

Dia memaparkan, Bikini tak memiliki izin edar sehingga dikategorikan sebagai produk ilegal. Penny juga mengakui, beragam produk ilegal masih marak diperjualbelikan di internet.

Selain soal Bikini, ia menjelaskan, BPOM telah menemukan dua lokasi produk pangan ilegal di Tangerang dan Surabaya.

Sebelumnya, YLKI menemukan produk Bihun Kekinian di salah satu situs jual beli daring (online). Pada kemasan makanan ringan ini, ada gambar pakaian dalam wanita dengan ditambahi tulisan yang bernuansa seksual. Namun, terdapat pula label 'halal' di kemasan produk tersebut.Produk ini dijual dengan harga sekitar Rp 20 ribu per bungkus.

(Baca Juga: LPA Prihatin Ada Logo Halal dalam Kemasan 'Bikini')

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement