Kamis 04 Aug 2016 14:13 WIB

PKS Minta Pemerintah Berantas Jaringan Pekerja Asing Ilegal

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bayu Hermawan
Ledia Hanifa Amalia
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ledia Hanifa Amalia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Pekerja Petani dan Nelayan DPP PKS Ledia Hanifa Amaliah meminta pemerintah untuk bertanggung jawab tak hanya menertibkan tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Ia juga meminta pemerintah menghentikan jaringan TKA ilegal tersebut serta memprioritaskan pekerja Indonesia.

"Saya minta pemerintah menertibkan para TKA ilegal, menghentikan kerja jaringannya. Memastikan tenaga kerja kita diprioritaskan untuk mendapat pekerjaan karena ini adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah memberi jaminan kepada warga negaranya," katanya, Kamis, (4/8).

TKA ilegal dengan bebas masuk dan bekerja di Indonesia dengan menggunakan visa biasa. Padahal, TKA yang datang ke Indonesia seharusnya memiliki visa kerja. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mendefinisikan TKA sebagai WNA pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

Secara eksplisit dapat dimaknai bahwa TKA tersebut harusnya memegang visa kerja, bukan visa kunjungan biasa sebagaimana TKA ilegal yang ditahan imigrasi atau kepolisian beberapa waktu lalu.

Ledia juga prihatin dengan kondisi jumlah pengangguran yang cukup banyak di Indonesia. Menurut dia, tingkat pengangguran yang ada saat ini disebabkan tidak berimbangnya jumlah lapangan pekerjaan dengan penambahan jumlah angkatan kerja.

"Angkatan kerja di Indonesia jumlahnya sangat banyak, perlu dicek di laporan terakhirnya, dan sebagiannya tidak bekerja. Tingkat pengangguran ini terjadi disebabkan penambahan jumlah angkatan kerja yang tidak berimbang dengan penambahan jumlah lapangan pekerjaan," kata Ledia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement