Kamis 04 Aug 2016 18:18 WIB

YLKI: Makanan Ringan Merek tak Senonoh Ilegal

Ketua YLKI Tulus Abadi
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua YLKI Tulus Abadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan makanan ringan dengan merek tidak senonoh yang dijual melalui toko daring adalah makanan ilegal karena tidak ada kode produksi, nomor registrasi dan tanggal kedaluwarsa.

"Kesimpulan itu didapat setelah YLKI membeli contoh makanan ringan itu secara daring melalui akun Instagram @bikini_snack dengan harga Rp15.000. Selain itu, YLKI juga telah menerima banyak pengaduan dari masyarakat," kata Tulus melalui pesan singkat diterima di Jakarta, Kamis (4/8).

Berdasarkan pengamatan YLKI, makanan ringan dengan nama "Bikini (Bihun Kekinian)" itu dibungkus dengan kemasan plastik bergambar wanita dengan mengenakan bikini. Selain itu, juga terdapat tulisan "remas aku".

Berat bersih makanan ringan itu 50 gram, tanpa ada kode produksi, no registrasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tanggal kedaluwarsa dan informasi nilai gizi.

Keterangan produsen juga tidak jelas karena hanya mencantumkan tulisan "Diproduksi oleh Cemilindo, Jakarta-Indonesia". Terdapat kontak WhatsApp yang sudah tidak aktif, akun Instagram dan Line.

"Juga terdapat logo dan kata halal, tetapi bisa dipastikan palsu karena tidak sesuai dengan logo halal dari Lembaga Pengawas Obat dan Makanan (LPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI)," tuturnya.

Karena itu, YLKI mendesak BPOM, kepolisian dan Dinas Kesehatan mengusut produk tersebut serta memberikan sanksi atas pelanggaran yang terjadi.

"Makanan ringan tersebut harus ditarik dari pasaran karena menggunakan merek dan gambar yang menjurus pada pornografi serta diduga tidak layak konsumsi dan ilegal," katanya.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement