Jumat 05 Aug 2016 15:56 WIB

Istri Santoso Resmi Jadi Tersangka

Red: Bilal Ramadhan
  Isteri Santoso, Jumiatun alias Umi Delima (kiri) diamankan anggota Satgas Operasi Tinombala setelah menyerahkan diri di Poso, Sulawesi Tengah, Sabtu (23/7).
Foto: Antara/Satgas Operasi Tinombala
Isteri Santoso, Jumiatun alias Umi Delima (kiri) diamankan anggota Satgas Operasi Tinombala setelah menyerahkan diri di Poso, Sulawesi Tengah, Sabtu (23/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap istri kedua mendiang gembong teroris Santoso, Umi Delima alias Jumiatun.

"Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 30 Juli 2016," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/8).

Menurutnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jumiatun langsung ditahan di rutan Mapolda Sulteng. Ia mengatakan Jumiatun mengaku bergabung dengan kelompok Santoso sejak Januari 2015.

Selain itu terungkap bahwa istri kedua Santoso ini mengetahui rencana pembunuhan tiga warga sipil di Tangkura, Poso dan rencana pembunuhan tiga warga sipil di Sausu, Kabupaten Parigi.

Dalam penyidikan juga terungkap bahwa Jumiatun menyembunyikan senjata SS2 milik Santoso ketika peristiwa kontak tembak yang menyebabkan Santoso meninggal dunia. "Jumiatun juga ikut dalam latihan tadrib, menembak dan melempar bom selama bersama dengan Santoso," katanya.

Umi Delima alias Ipa alias Latifah alias Bunga alias Ade alias Askia ditangkap di daerah Tambarana, Poso, Sulteng ketika aparat Satgas Operasi Tinombala sedang berpatroli pada Sabtu (23/7).

Dia berpisah dengan Santoso saat suaminya itu tertembak dan membawa lari satu pucuk senjata yang digunakan Santoso baku tembak dengan aparat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement