REPUBLIKA.CO.ID, NEGARA -- Polisi menangkap bandar judi jenis toto gelap (togel) on line atau dalam jaringan di Kabupaten Jembrana, Bali.
"Yang bersangkutan kami kategorikan sebagai bandar, karena dia yang menerima uang dari pemasang, serta membayarnya jika nomer tersebut tembus. Selain itu ia tidak memiliki bos di atasnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris I Gusti Made Sudarma Putra, di Negara, Jumat.
Ia mengatakan, IKA (38 tahun), warga Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan menerima pemasangan judi togel online lewat telepon genggam. Setelah itu ia pasangkan lagi ke salah satu website judi.
Menurutnya, untuk setiap pemasangan Rp 1.000, jika nomor yang bersangkutan tembus dua angka akan mendapatkan Rp 70 ribu, tiga angka Rp 400 ribu dan empat angka Rp 3 juta.
Baca juga, Polda Metro Bongkar Praktik Judi Online.
"Dari tersangka kami dapatkan barang bukti laptop untuk mengakses judi online, handphone, rekening bank beserta ATM, serta buku besar berisi pesanan angka togel," ujarnya.
IKA mengaku, menjalankan judi online tersebut sejak dua bulan terakhir, dengan omzet rata-rata Rp 220 ribu setiap hari.