REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi melakukan pemeriksaan CCTV yang ada di lokasi kejadian oknum PNS, AA yang dilaporkan menyetubuhi seorang wanita, PAR di lantai 6 Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (3/8).
Polisi juga menyita rok korban yang ternoda sperma. Terdapat 11 saksi yang telah diperiksa polisi untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka. "Ini yang masih didalami, yang dituduh sebagai pelaku ya PNS," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyon.
Pelaku dilaporkan orang tua korban, Partini ke polisi dengan laporan nomor 1076/K/VIII/2016/RJP, 03 Agustus 2016. Awi mengatakan, tindakan asusila tersebut dilakukan terlapor pada Rabu (3/8) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Pelaku masih terlapor, karena belum ada kesesuaian keterangan antara saksi-saksi, terlapor dan korban. Alibi terlapor saat kejadian yang bersangkutan berada giat di luar kantor dikuatkan saksi-saksi yang lain," jelas Awi
Awi menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban sedang bermain handphone. Tiba-tiba saksi Y memegang kedua tangan korban dan saksi H langsung membekap mulut korban hingga korban tidak sadarkan diri.
Kemudian, lanjut Awi, korban dibawa ke ruangan kosong dan di ruangan kosong tersebut sudah ada pelaku berinisial AA tersebut. Saat itulah pelaku diduga melakukan tindak asusila. "Sekitar pukul 12.30 WIB, korban bangun dalam keadaan telanjang dan merasakan sakit pada bagian alat vital korban," ucap Awi.