REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru akan mengevaluasi izin operasional dua apotek yang kedapatan mengedarkan Anti-Tetanus Serum dan Anti-Bisa Ular palsu di wilayah setempat beberapa waktu lalu.
"Akan ada sanksi, juga evaluasi bagi izin operasional usaha apotek tersebut," kata Kadiskes Kota Pekanbaru, Helda S Munir di Pekanbaru, Ahad (7/8).
Menurut Helda, kedua tempat usaha yang akan jadi fokus tersebut adalah Klinik Narita yang berada di Jalan Sekolah, Kecamatan Rumbai Pesisir, dan Apotek Lengkong Farma yang berada di Jalan Hang Tuah. "Terhadap kedua apotek ini kami akan tegas," ujarnya. Menurutnya, dampak dari serum palsu bagi kesehatan masyarakat sangat fatal hingga menyebabkan kematian.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah dirugikan dan menerima suntikan serum palsu agar secepatnya datang ke kantor Diskes Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau agar dapat ditindaklanjuti. "Kami dan provinsi sudah buka posko bagi masyarakat yang merasa pernah disuntik serum palsu, kami nanti akan tindak lanjuti dan diperiksa kesehatannya," kata Helda.
Helda menjelaskan selain izin usaha dua apotek yang telah kedapatan melanggar. Kedepan pihaknya juga akan menyasar apotek yang beredar di Pekanbaru. Pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Pelayanan Terpadu- Penanaman Modal (BPT-PM) setempat untuk memeriksa izin yang harus dikantongi sebuah apotek dan toko obat.
Dia mengakui selama ini pihaknya selalu melakukan pantauan dan pengawasan, tetapi karena terbatas tenaga tentu ada saja yang terluput mengingat perkembangan Pekanbaru yang pesat. "Sebelum serum palsu ditemukan beredar, kami tetap rutin melakukan pengawasan dan pembinaan," katanya.
Helda menambahkan pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap para apoteker yang bekerja. Karena untuk bertugas mereka harus memiliki tenggat waktu yang ditetapkan dengan izin. "Layaknya sebuah apotek harus memajang izin tugasnya di tempat yang mudah dilihat pengunjung," ujarnya.
Menurut Helda masyarakat juga diharapkan cerdas sebelum mengunjungi sebuah apotek dengan memperhatikan papan plang izin usaha tersebut. "Jika menemukan keganjilan masyarakat harus mewaspadainya dan segera melaporkan ke Diskes," katanya.