REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III, Arsul Sani mengatakan persoalan tim independen pihaknya menilai biarkan presiden yang mengambil keputusan. Sebab, menurutnya, di dalam Komisi III sendiri pun bisa memanggil Haris Azhar untuk meminta keterangannya.
Arsul menilai, jika ada bukti permulaan yang cukup, maka panja penegakan hukum komisi III bisa mengambil langkah investigasi. Ia mengatakan, untuk sementara panja sedang mengumpulkan informasi tersebut.
"DPR sendiri bisa memanggil Haris Azhar dan jika memang bukti atau indikasi awalnya jelas maka Panja Penegakan Hukum Komisi III juga bisa melakukan investigasi," ujar Arsul saat dihubungi Republika, Ahad (7/8).
Arsul mengatakan, jika Presiden memberikan respons yang positif akan polemik ini, maka memang segala pihak harus berbenah diri. Baik Polri, BNN maupun TNI. Arsul menilai DPR juga bisa melakukan fungsi pengawasannya.
"Saya kira soal ini kita serahkan kpd Presiden untuk merespon-nya. Namun respon yg positip tentunya hanya akan diberikan jika ada bukti permulaan yg cukup," ujar Arsul.