REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebaiknya mencabut permohonan uji materi atas Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, khususnya terkait pasal yang mengatur calon pejawat wajib cuti selama masa kampanye berlangsung.
"Saya menyarankan Pak Basuki atau Ahok mencabut saja permohonannya itu. Sebab ini terkait dengan etika bernegara yang seharusnya ditunjukkan oleh Pak Ahok, yaitu etika politik dan pemerintahan yang tertuang dalam TAP MPR Nomor VI Tahun 2001," ujar Pakar Hukum Tata Negara dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, kemarin.
Secara normatif, lanjut dia, Ahok mempunyai hak konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang Pilkada. Jadi dalam hal kedudukan hukum atau legal standing dia sebagai pemohon tampaknya tidak akan bermasalah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hanya saja, dari sisi etika ketatanegaraan, muncul problem ketika seorang Gubernur sebagai "pelaksana undang-undang" hendak menyoal ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
"Ketika dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta, Ahok kan sudah mengucap sumpah/janji untuk menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya," kata dia.
Baca juga, Akhirnya Ahok Pilih Maju Lewat Partai Politik.
Ia menjelaskan undang-undang Pilkada yang di dalamnya mengatur ketentuan cuti selama masa kampanye bagi calon pejawan itu merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang semestinya dilaksanakan oleh Pak Ahok dalam posisinya sebagai Gubernur.