Selasa 09 Aug 2016 14:06 WIB

Habiburokhman Ajukan Intervensi Uji Materi UU Pilkada, Ini Jawaban Ahok

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Foto: Foto : Mgrol_76
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak mau ambil pusing dengan pengajuan intervensi atau permohonan menjadi pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Pilkada oleh Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman.

Basuki alias Ahok mengatakan perdebatan akan terjadi di MK ketimbang hanya di depan publik. Perdebatan di ranah MK, kata dia lebih formil karena mengundang ahli tata negara.

"Enggak apa-apa, dengan dibawa ke MK akhirnya konstitusi diperdebatkan dengan ahli tata negara. Ini masing-masing akan meminta, dari MK akan mengundang berapa ahli tata negara, profesor tata negara untuk ngomong," katanya di Balai Kota, Selasa (9/8).

Ia menilai bahwa pengajuan yang diajukan Habiburokhman malah membantunya untuk memperjelas nasibnya di MK.

"Buat saya kan jadi jelas. Karena beda loh. Kalau dulu kampanye kan cuti. Benar. Kalau ini kan dia paksa anda cuti sampai kehilangan hampir empat bulan. Berarti saya mesti cuti lagi dong, 2 bulan lagi. Masa enam bulan saya habis. Terus saya kerja apa dong 6 bulan? Sedangkan masa jabatan saya tinggal Oktober 2017. Nah itu yang saya minta diuji," jelasnya.

Sebelumnya, Habiburokhman berencana mengajukan intervensi atau permohonan menjadi pihak terkait dalam materi undang-undang Pilkada yang diajukan oleh Ahok. Ia mengaku sudah mendaftarkan intervensi atau permohonan menjadi pihak terkait dalam perkara Uji Materi Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement