Selasa 09 Aug 2016 20:28 WIB

KPU Masih Kaji Aturan Cuti Bagi Pejawat

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua KPU Juri Ardiantoro
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua KPU Juri Ardiantoro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro menyatakan hingga kini pihaknya belum menetapkan aturan resmi soal ketentuan cuti bagi pejawat yang maju dalam pencalonan Pilkada. Juri mengatakan, KPU masih dalam tahap menyusun ketentuan yang akan dimasukkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tersebut.

"Jadi sampai sekarang KPU belum menetapkan PKPU mengenai kampanye, termasuk bagaimana petahana dalam berkampanye. Itu yang sedang kami susun," ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/8).

Juri menjelaskan, peraturan yang lama mewajibkan kepala daerah untuk cuti selama ia melakukan kampanye jelang Pilkada. Namun, setelah disahkannya Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, maka KPU harus melakukan penyesuaian terhadap ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PKPU.

Menurut Juri, dalam pekan ini KPU akan mengajukan draf rancangan revisi peraturan PKPU ke DPR. Termasuk di dalamnya ketentuan soal kampanye dan cuti bagi pejawat.  "Nanti kita lihat keputusannya seperti apa," ujar dia.

(Baca Juga: Ahok Ogah Dipaksa Cuti Kampanye)

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement