REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, proses hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak seharusnya memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan anak. Hal itu menanggapi kasus dugaan pencabulan terhadap siswi magang yang dilakukan oknum PNS di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Polres Metro Jakarta Pusat melakukan konfrontasi dengan mempertemukan korban kasus dugaan pencabulan di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, yaitu PAR (17) dengan tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Suku Dinas Pariwisata Jakarta Pusat yang diduga sebagai pelaku pada Selasa (9/8).
"Hemat saya, kurang tepat anak dikonfrontir dengan terduga pelaku. Konfrontasi meski niatnya baik, namun perlu memperhatikan kondisi psikologis korban," Kata Susanto saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (9/8).
Menurut dia, terdapat undang-undang yang mengatur akan hal itu, yaitu dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak. "Pasal 18 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam menangani perkara anak, anak (korban) dan atau saksi, penyidik wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Artinya semangat menemukan pelaku itu positif, tapi penting juga dipertimbangkan aspek psikologis anak," ujarnya.
Ia menambahkan, sebaiknya polisi tidak melakukan konfrontasi dengan mempertemukan korban PAR dengan ketiga oknum PNS berinisial H, Y, dan A tersebut. "Cari cara lain proses identifikasinya itu, jangan sampai niat baik, tapi tidak berpihak pada korban yang anak," ujarnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa PAR yang diduga dicabuli oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Suku Dinas (Sudin) Pariwisata Wali Kota Jakarta Pusat dipertemukan dengan tiga terduga pelaku yakni H, Y, dan A dalam pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (9/8).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Poisi Tahan Marpaung mengatakan, konfrontir tersebut dilakukan karena keterangan saksi pelapor dengan saksi-saksi lainnya berbeda. "Salah satunya keterangan saksi pelapor masalah warna bajunya (pelaku). Keterangan saksi warna baju pelaku saat kejadian, dan warna baju pelaku dalam rekaman CCTV itu berbeda. Kami buktikan dengan konfrontir," ujar Tahan.