Selasa 16 Aug 2016 06:49 WIB

'Data Status Kewarganegaraan Pejabat Negara Wajib Dipublikasikan'

Menteri ESDM, Arcandra Tahar
Foto: setkab.go.id
Menteri ESDM, Arcandra Tahar

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta Dewi Amanatun Suryani mengatakan data status kewarganegaraan pejabat negara tidak termasuk informasi yang dikecualikan atau yang dirahasiakan.

"Jangankan status kewarganegaraan, harta kekayaan pejabat negara juga wajib disampaikan pada publik," kata Dewi Amanatun di Yogyakarta, Senin (15/8).

Hal itu dikatakan Dewi menyusul perdebatan yang beredar mengenai dua kewarganegaraan Arcandra Tahar. Menurut dia, Arcandra atau Kementerian ESDM sebagai lembaga publik sebaiknya segera memberikan keterangan resmi mengenai isu tersebut.

Di era keterbukaan saat ini, Informasi yang tersebar luas dan mudah didapat termasuk dimiliki dan dikuasai oleh badan publik, menurut dia, wajib memenuhi prinsip penyampaian informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan sebagai bagian dari pertanggungjawaban dan wujud penyelenggaraan negara yang baik.

Dewi mengatakan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), kewarganegaraan seseorang tidak termasuk klasifikasi informasi yang dikecualikan.

Pasal 17 huruf h UU KIP, kata dia, menyebutkan bahwa informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi adalah kondisi anggota keluarga; riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas intelektual, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan non formal.

Bahkan pada pasal 18 ayat (2) huruf b UU KIP, lanjut Dewi, mempertegas kembali bahwa informasi pribadi tidak termasuk informasi yang dikecualikan apabila pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.

"Sehingga untuk status kewarganegaraan tidak termasuk yang dikecualikan. Justru penting disampaikan karena memiliki dampak pada jabatan yang disandangnya," kata dia.

Menurut dia, sikap kritis publik mengenai hal itu wajar adanya. Sikap kritis itu diperlukan sebagai bagian dari proses keterlibatannya dalam proses pengambilan kebijakan. "Namun demikian celah mencari titik kekurangan pejabat negara yang diubah menjadi isu sensitif juga patut ditelaah kembali," kata dia.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement