REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali mengamankan 14 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tujuh orang di antaranya merupakan jaringan penyalur TKI ilegal yang memberangkatkan Yufrinda Selan (19 tahun) ke Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andriyanto mengatakan, penyidik kali ini fokus untuk mendalami kasus kematian TKI asal NTT, Yufrinda Selan yang meninggal dengan cara gantung diri pada Juli 2016, lalu. "Kasus ini fokus pada jaringan NTT, Yufrinda yang meninggal di Malaysia," ujar Agus di depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/8).
Kematian Yufrinda dianggap misterius di mana tanpa seizin pihak keluarga telah diautopsi oleh pihak Malaysia. Sehingga atas perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian penyidik Bareskrim dikerahkan untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap jaringan penyalur tenaga kerja ilegal tersebut.
Agus memaparkan, penyelidikan mulanya hanya menyasar penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) dalam kasus meninggalnya Yufrinda. Hasil pengembangan justru menemukan 14 tersangka dengan korban sebanyak 16 orang.
"Ada kaitannya dengan kasus Yufrinda, itu tujuh tersangka. Kemudian yang tujuh lainnya hasil pengembangan dari tersangka itu. Ada tersangka-tersangka lain yang berhasil kita identifikasi," ujarnya.
Ke-14 tersangka diamankan dari tiga tempat, yaitu di NTT, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Empat belas tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu (13/8), lalu.
Mobil yang membawa tujuh tersangka tiba di depan gedung Bareskrim pukul 15.10 WIB. Tujuh orang tersangka kasus Yufrinda terdiri dari tiga orang laki-laki dan empat orang wanita. Semuanya telah menggunakan seragam tahanan berwarna oranye.
"Tersnagka yang ditangkap dari Sumut serta Kepri (masih) di perjalanan. Masih ada tujuh orang lagi, jadi total 14 tersangka," katanya.