Selasa 16 Aug 2016 19:49 WIB

Mantan Polisi Kendalikan Jaringan Penjual TKI yang Gantung Diri

Rep: Mabruroh/ Red: Ilham
Oknum polisi (ilustrasi)
Foto: [ist]
Oknum polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri baru saja mengamankan 14 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Yang mengejutkan, dua orang dari para tersangka adalah mantan polisi dan mantan pegawai Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).

"Dua di antaranya mantan polisi dan mantan pegawai PJTKI," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Barekrim Polri, Brigjen Agus Andriyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/8).

Agus menjelaskan, tersangka yang merupakan mantan anggota kepolisian ini berinisial EL. Sedangkan mantan pegawai PJTKI berinisial D. Keduanya sudah tidak lagi bekerja di institusi masing-masing.

Menurut dia, akan ada rilis lebih lanjut perihal pengungkapan jaringan TPPO melului jasa penyaluran TKI ilegal tersebut. Karena itu, dia belum bisa menjelaskan secara detail. "Kamis (18/8) nanti kami rilis resmi," ujar Agus.

Agus menambahkan, para tersangka ini sebelumnya merupakan jaringan dari suatu agen penyaluran tenaga kerja resmi. Hanya saja, pada tahun 2014 perusahaan mereka merugi sehingga mengalami kebangkrutan.

Atas bantuan dari mantan anggota polisi EL dan mantan pegawai PJTKI, penyaluran jasa mereka menjadi resmi. "Tahun 2014 perusahaan mereka merugi, tapi dari 2014 sampai sekarang atas koordinasinya dengan EL dan D, dibuatlah legal," ujar dia.

Diketahui, kasus ini terbongkar sejak TKI asal NTT Yufrinda (19) tewas karena gantung diri. Yufrinda merupakan TKI yang tidak diberikan upah oleh majikannya saat bekerja.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement