REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri baru saja mengamankan 14 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Yang mengejutkan, dua orang dari para tersangka adalah mantan polisi dan mantan pegawai Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
"Dua di antaranya mantan polisi dan mantan pegawai PJTKI," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Barekrim Polri, Brigjen Agus Andriyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/8).
Agus menjelaskan, tersangka yang merupakan mantan anggota kepolisian ini berinisial EL. Sedangkan mantan pegawai PJTKI berinisial D. Keduanya sudah tidak lagi bekerja di institusi masing-masing.
Menurut dia, akan ada rilis lebih lanjut perihal pengungkapan jaringan TPPO melului jasa penyaluran TKI ilegal tersebut. Karena itu, dia belum bisa menjelaskan secara detail. "Kamis (18/8) nanti kami rilis resmi," ujar Agus.
Agus menambahkan, para tersangka ini sebelumnya merupakan jaringan dari suatu agen penyaluran tenaga kerja resmi. Hanya saja, pada tahun 2014 perusahaan mereka merugi sehingga mengalami kebangkrutan.
Atas bantuan dari mantan anggota polisi EL dan mantan pegawai PJTKI, penyaluran jasa mereka menjadi resmi. "Tahun 2014 perusahaan mereka merugi, tapi dari 2014 sampai sekarang atas koordinasinya dengan EL dan D, dibuatlah legal," ujar dia.
Diketahui, kasus ini terbongkar sejak TKI asal NTT Yufrinda (19) tewas karena gantung diri. Yufrinda merupakan TKI yang tidak diberikan upah oleh majikannya saat bekerja.