Rabu 17 Aug 2016 06:16 WIB

Pelaku Penembakan Imam di Masjid New York Disidangkan

Pelaku penembakan seorang imam di masjid New York, Oscar Morel akan menghadapi persidangan.
Foto: nydailynews.com
Pelaku penembakan seorang imam di masjid New York, Oscar Morel akan menghadapi persidangan.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Pria asal New York dihadapkan ke persidangan, Selasa, atas dakwaan pembunuhan tingkat dua karena menembak mati imam Muslim berserta rekannya pada akhir pekan lalu, kata polisi.

Dakwaan itu ditujukan kepada Oscar Morel, 35 tahun, pria asal Brooklyn, Senin, beberapa jam setelah ratusan pelayat berkumpul di pemakaman terbuka kedua korban tersebut. Pembunuhan di pinggiran Queens itu mengejutkan kaum imam tersebut, yang berasal dari Bangladesh, di permukiman tersebut.

Morel didakwa melakukan dua pembunuhan tingkat dua atas kematian Imam Maulama Akonjee, 55 tahun, dan Thara Uddin, 64 tahun, kata juru bicara Kepolisian New York. Ia juga dituduh melakukan kejahatan tingkat kedua atas kepemilikan senjata. Meski begitu, juru bicara itu belum mengungkap alasan penembakan tersebut.

Polisi mengatakan, Morel ditahan pada Selasa pagi dan akan dihadirkan di persidangan satu hari kemudian. Morel diperiksa polisi sesudah ditangkap dalam tabrak lari saat hari penembakan pada Sabtu itu.

Akonjee dan Uddin ditembak dalam jarak dekat di kepala setelah beribadah di madjid Al-Furqan Jame, di Taman Ozone, Sabtu. Polisi mengakui sebelumnya tak mengetahui adanya hubungan antara pria yang diinterogasi dengan korban pembunuhan.

Wali kota Bill de Blasio yang menghadiri pemakaman menjanjikan, pemerintah kota akan menempatkan banyak polisi di pemukiman itu, meski motif pembunuhan masih belum jelas.

Polisi sebelumnya mengatakan, belum ada bukti kedua pria itu dibunuh karena keyakinannya. Meski demikian, kemungkinan tersebut tetap diperhitungkan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement