Kamis 18 Aug 2016 16:06 WIB

Money Changer dalam Pandangan Islam

Rep: Hafidz Muftisany/ Red: Agung Sasongko
 Warga melakukan penukaran uang dollar di Money Changer disalah satu pusat perbelanjaan Jakarta, Rabu (12/8).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Warga melakukan penukaran uang dollar di Money Changer disalah satu pusat perbelanjaan Jakarta, Rabu (12/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sistem ekonomi modern membuat hubungan perdagangan bisa dilakukan lintas negara. Meskipun masing-masing negara memiliki mata uang, perdagangan antarnegara tetap bisa dilakukan. Ada kurs dan nilai mata uang yang bisa diperdagangkan.

Selain itu, mata uang asing juga diperlukan bila seseorang hendak bepergian ke luar negeri. Nilai tukar mata uang juga menjadi patokan. Jika nilai tukar mata uang terhadap mata uang fluktuatif seperti yang terjadi saat ini, bagaimana hukumnya?

Lalu hukum menukar mata uang dengan mata uang asing seperti apa?

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement