Jumat 19 Aug 2016 15:09 WIB

JK: Arcandra Bisa Jadi WNI Lewat Jalur Cepat

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Arcandra Tahar
Foto: wikipedia
Arcandra Tahar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri ESDM, Arcandra Tahar masih dapat memiliki status kewarganegaraan sebagai WNI melalui sejumlah proses. Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), status kewarganegaraan Arcandra dapat diberikan setelah Presiden berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan dari DPR.

Proses inipun diatur dalam Pasal 20 UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Dalam pasal itu disebutkan bahwa orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR RI.

"Di Pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan yang mengatakan seseorang yang telah berjasa atau dibutuhkan karena kemampuannya, Presiden dapat memberi kewarganegaraan setelah berkonsultasi atau mendapat persetujuan dari DPR. Oleh karena itu, tahap yang pertama tentu minta persetujuan DPR, berkonsultasi dengan DPR," jelas JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (19/8).

JK menyebut proses pemberian kewarganegaraan sesuai UU nomor 12/2006 itu pun juga pernah diberikan kepada mantan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Hasan Tiro serta Gubernur Aceh Zaini Abdullah. Selain itu, terdapat pula pemain sepak bola yang memperoleh status WNI karena keahlian khususnya.

"Bukan jadi banyak orang mengatakan harus lima tahun, enggak. Itu jalur biasa. Jalur khusus boleh cepat. Kalau ini jalur cepat," kata dia.

JK juga menyampaikan, pemerintah juga memiliki kepentingan untuk memanggil kembali WNI di luar negeri yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus untuk kembali ke tanah air. Pemerintah pun juga akan membantu mencari jalan keluar agar dapat memulangkan WNI di luar negeri. Hal ini juga terjadi di negara lainnya seperti di India.

"Kaya India dan beberapa negara lain, itu memakai prinsip dwikewarganegaraan sehingga kalau Anda lihat begitu banyak orang-orang India di Amerika di Google, Microsoft dia tetap warga negara India tapi juga warga negara Amerika," kata JK.

Kendati demikian, menurutnya, hingga kini pemerintah belum membahas terkait hal ini bersama dengan DPR. Lebih lanjut, JK juga menjelaskan, UU terkait kewarganegaraan di Indonesia saat ini telah mengalami kemajuan, seperti dalam pasal 21 dalam UU nomor 12/2006. Pasal inilah yang mengatur terkait status kewarganegaraan Gloria Natapradja Hamel.

"Dwi kewarganegaraan, undang-undang kan sebenarnya UU kewarganegaraan kita itu sebenarnya sudah di kemajuannya berlaku sampai anak apabila salah satu bapak ibunya sampai umur 18 tahun. Oleh karena itu, masalah Gloria kita selesaikan seperti itu bahwa ini kan masih dibawah 18 jadi berhak memilih," tambah JK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement