Jumat 19 Aug 2016 15:54 WIB

BNN Sebut 32 Bank Luar Negeri Tampung Hasil Kejahatan Narkoba

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nur Aini
Narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap Laporan Hasil Analisis (LHA) keuangan mencurigakan senilai kurang lebih Rp 3,6 triliun yang diduga berkaitan dengan kejahatan narkoba ke Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 21 Maret 2016. Transaksi tersebut dialirkan ke 32 bank di luar negeri.

Transaksi tersebut berlangsung sejak 2014 hingga 2015. Setelah dilakukan penyelidikan, transaksi senilai Rp 2,8 Triliun dari total tersebut dipastikan berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut.

"Dari semuanya yang transaksi Rp 3,6 triliun itu, sekitar Rp 2,8 triliun kami simpulkan adalah hasil perdagangan narkoba di Indonesia," ungkap Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Ijren Polisi Arman Depari di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Barat, Jumat (19/8).

Namun begitu, kata Arman, tidak semua uang hasil transaksi peredaran narkoba tersebut beredar di Indonesia. Sebagian besar, uang itu mengalir ke beberapa bank dan perusahaan yang ada di Asia dan Eropa.

"Uang itu dicuci dan dikirim ke luar negeri. Ada 32 bank dan perusahaan yang menerima hasil jual-beli narkoba di Indonesia yang diantaranya ada di Asia dan Eropa," kata Arman.

Namun begitu, Arman enggan membeberkan nama-nama bank dan perusahaan penampung uang hasil peredaran barang haram tersebut. Tetapi, BNN menurutnya sudah berkoordinasi dengan beberapa negara, demi menuntaskan kasus yang merugikan negara tersebut.

"Belum saatnya kami sampaikan (nama-nama bank dan perusahaan di luar negeri). Tapi data sudah diserahkan kepada penegak hukum yang memiliki otoritas. Kami harapkan ada tindak lanjut," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement