Senin 22 Aug 2016 15:16 WIB

Ahok: Saya tidak Mau Kampanye di Pilkada Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan kearah wartawan saat akan mengikuti sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/8).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan kearah wartawan saat akan mengikuti sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan dirinya tidak mau menggunakan hak sebagai calon pejawat dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 untuk berkampanye.

"Saya tidak mau kampanye, jadi saya tidak mau cuti," ujarnya usai menghadiri sidang uji materiil mengenai aturan cuti kampanye di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/8).

Ahok mengatakan bahwa dalam masa kampanye Pilkada, calon pejawat sebaiknya cuti dari jabatannya dengan tujuan tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan serta menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.

"Yang saya ajukan di MK, kalau mau kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan juga harus cuti, tapi kalau tidak mau kampanye boleh tidak cuti, itu yang saya ajukan," katanya.

Ia menjelaskan bahwa dirinya dipilih secara demokratis untuk menjabat sebagai pemimpin di wilayah DKI Jakarta, sehingga dia merasa harus bertanggung jawab dengan tugas dan amanah yang diembannya.

"Kalau Pilkada dua putaran, masa enam bulan tidak bekerja, nanti orang Jakarta dirugikan selama enam bulan karena tidak ada gubernur yang mereka sudah pilih," ucapnya.

Ahok merupakan pihak Pemohon dari uji materi Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya".

Ahok beralasan bahwa Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, Pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.

Ahok sebagai Pemohon berpendapat bahwa seharusnya ketentuan dalam Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye merupakan hak bagi petahana yang bersifat optional.

"Maka saya memilih untuk tidak mengambil hak cuti saya, dengan konsekwensi saya tidak akan berkampanye untuk menghindari penyalahgunaan wewenang," jelas Ahok.

Dalam petitumnya Ahok meminta MK untuk menyatakan bahwa materi muatan UU Pilkada Pasal 70 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa cuti sebagaimana termuat dalam materi muatan pasal tersebut adalah hak yang bersifat opsional dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama.

Sehingga apabila hak cuti tersebut tidak digunakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan turut serta dalam kampanye pemilihan kepala daerah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement