Senin 22 Aug 2016 19:03 WIB

Polisi Bongkar Korupsi Seragam SD di Depok

Kebutuhan Seragam Sekolah. Pembeli memilih seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (24/7).
Foto: Republika/ Wihdan
Kebutuhan Seragam Sekolah. Pembeli memilih seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (24/7).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam dan sepatu siswa sekolah dasar (SD) di Depok, dengan kerugian negara mencapai Rp 3,6 miliar.

Kepala Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ferdy Iriawan, mengatakan, korupsi baju SD di Depok dilakukan dengan cara menurunkan kualitas bahan dan mengurangi kuantitas. Akibatnya, siswa SD di Kota Depok memakai baju berbahan tipis dan mudah sobek pada 2014.

"Bahan baju SD itu terbuat dari campuran polyester dan kapas. Komposisi bahan-bahan itulah yang dimainkan oleh pemenang tender," kata Ferdy dalam siaran persnya, Senin (22/8).

Ferdy mengatakan, komposisi polyester diturunkan dan kapas dinaikkan. Akibatnya baju jadi lebih tipis dan mudah sobek. "Padahal dikontrak tak seperti itu komposisinya," ujarnya.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta, kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp3,6 milliar. Uang yang diduga dikorupsi itu berasal dari dana bantuan sosial (Bansos) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat 2014.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Muhammad Fadhil Imran, menjelaskan, dalam kasus ini diduga terjadi kongkalikong antara pengusaha dan pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Pengusaha tak menyelesaikan kewajibannya sesuai kontrak. Akibatnya, terdapat kekurangan 5.014 seragam sekolah SD, dan 9.693 pasang sepatu.

Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin, 22 Agustus 2016. Bahkan, tiga tersangkanya dibawa ke Bandung, Jawa Barat, pagi hari ini.

Ketiga tersangka yang dilimpahkan yakni DS (Pejabat Pembuat Komitmen Pemerintah Kota Depok), AS (kontraktor penyedia barang),  DE (tim pemeriksa barang).

Polisi melimpahkan kasus ini setelah memeriksa sekitar 100 saksi. Mereka terdiri dari 55 orang kepala SDN di Kota Depok, 12 orang Kepala UPT Dinas Pendidikan Kota Depok, 12 orang pegawai Pemerintah Kota Depok, dan satu ahli BPKP DKI Jakarta, dan 21 orang dari pihak swasta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement