REPUBLIKA.CO.ID YOGYAKARTA – Pemda DIY akan mendata ulang Usaha Mikro Kecil Menengah yang ada di seluruh DIY. Tujuannya untuk menyaring data UMKM yang membuka usaha atau hanya sekedar mencari keuntungan melalui bantuan.
"Hal ini dalam rangka pemberdayaan dan penguatan modal seiring diterbitkannya PP No.98/2014 tentang perizinan UMKM,’’kata Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Gatot Saptadi dalam rapat koordinasi bersama Kementrian Perekonomian di Kepatihan Yogyakarta, Selasa (23/8).
Pihaknya akan melakukan pembaruan kembali dan melakukan inventarisasi 230.000 UMKM. ‘’Itu harus kita update lagi, apakah UMKM beneran atau hanya UMKM berbasis ingin subsidi, ingin bantuan saja,’’ kata dia menegaskan.
Dalam kesempatan itu mencuat persoalan pemberian bantuan kepada UMKM tidak tepat sasaran. Bahkan ada UMKM yang dana subsidinya justru bukan untuk penguatan modal, melainkan dibelanjakan kebutuhan rumah tangga seperti membeli lantai. Oleh karena pendataan ulang harus dilakukan untuk pemberdayaan dan penguatan modal.
Karena itu, kata dia menambahkan, pendataan ulang sejalan pula dengan amanat PP 98/2014 untuk mengidentifikasi sejumlah UMKM yang sudah naik kelas atau usahanya telah berkembang. Di samping itu, pendataan juga berkaitan dengan upaya pemerintah untuk mendorong UMKM untuk bisa menerapkan e-commerce atau proses transaksi jual beli secara elektronik
UMKM di DIY harus bisa menerapkan e-commerce tersebut, terutama untuk memutus mata rantai proses jual beli dari banyak tangan sehingga harga jual semakin mahal. Dari hasil inventarisasi akan dilihat mana yang sudah bisa menggunakan e-commerce dan mana yang belum. "Hal ini untuk memotong mata rantai (red. proses jual beli),’’ kata dia.
Gatot mengatakan sebanyak 12 paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat, sekitar 80 persen diantaranya berpihak kepada UMKM. Pihaknya akan memaksimalkan fasilitator pendamping UMKM untuk akses ke bank dan pembinaan untuk UMKM.
Sementara itu Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Koperasi dan UMKM Kementrian Perekonomian Yulius menjelaskan melalui pendataan, diharapkan nanti bisa diketahui UKM yang tidak naik kelas. Sehingga pemerintah akan mengeluarkan kebijakan yang bermuara pada tidak ada lagi bantuan bersifat subsidi, tetapi harus bersifat profit atau bisnis. Sehingga setiap UKM yang meminjam harus membayar kembali.
‘’Seperti KUR (kredit usaha rakyat), kita akan mencoba melihat kebutuhan UMKM. Misal mereka tidak ingin langsung (red.pinjaman) Rp 25 juta. Skema KUR akan diperbaiki. Peternak sapi dia tidak bisa habis pinjam sekarang, langsung bulan depan bayar,’’ kata dia.