REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini dengan agenda mendengarkan kesaksian ahli.
"Dua ahli dihadirkan, satu ahli toksikologi dan ahli hukum pidana," kata Hidayat Bostam kuasa hukum Jessica di PN Jakpus, Kamis (25/8).
Ahli toksikologi yang akan diminta kesaksiannya adalah I Made Gelgel Wirasuta dari Universitas Udayana Bali yang sempat batal bersaksi pada Kamis (18/8) karena terdakwa mengalami sakit tenggorokan.
Sementara itu kuasa hukum baru mengetahui adanya kesaksian dari ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada pada sidang hari ini.
"Ahli hukum pidananya, Profesor Edi dari UGM. Ahli hukum pidana, kami baru tahu hari ini," katanya dikutip dari Antaranews
Pada sidang pekan lalu telah diperdengarkan keterangan dari ahli psikiatri forensik RS Cipto Mangunkusuma (RSCM) Natalia Widiasih Raharjanti yang mengatakan terdakwa menunjukkan lima sikap inkonsistensi saat diperiksa oleh tim psikiater forensik.
Sidang penentuan jatuhnya vonis terhadap Jessica harus dilakukan mulai 21 Oktober karena masa tahanan terdakwa akan habis pada 5 November 2016.
Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atas tewasnya Wayan Mirna Salihin di RS Abdi Waluyo Jakarta usai meminum es kopi Vietnam bercampur sianida di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.