Kamis 25 Aug 2016 12:45 WIB

OC Kaligis Dipindahkan ke Tahanan Sukamiskin

OC Kaligis
Foto: Republika/Agung Supriyanto
OC Kaligis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung karena putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Benar hari ini OCK dipindahkan ke lapas Sukamiskin, karena sudah ada putusan MA yang berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.

OC Kaligis pada 10 Agustus 2016 berdasarkan putusan majelsi kasasi terdiri atas Artidjo Alkostar, Abdul Latief dan Krisna Harahap, diperberat hukumannya dari 7 tahun penjara di tingkat banding menjadi 10 tahun penjara.

Majelis juga menambah denda yang harus dibayar Kaligis dari hanya Rp 300 juta menjadi Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kasasi tersebut sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Kaligis dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan karena menyuap Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim PTUN Medan sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS.

Selain itu, juga menyuap dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.

Padahal pada putusan tingkat pertama pada 10 Desember 2016, OCK divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. OC Kaligis terbukti berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No. 31 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga,  Hukuman Diperberat 10 Tahun Penjara, OC Kaligis Syok.

Selain OC Kaligis, KPK juga mengeksekusi Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit. "KPK juga menjalankan putusan MA terhadap BRM (Bobby Reynold Mamahit) hari ini ke lapas Sukamiskin," tambah Priharsa.

Bobby pada 10 Agustus 2016 divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp180 juta, karena dinilai terbutki melakukan korupsi proyek Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong Tahap III Kemenhub.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement