REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengakui adanya dana mencurigakan yang mengalir ke rekening Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Oleh karena itu hingga saat ini kejaksaan Agung masih menyelidiki aliran dana mencurigakan itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan Kejaksaan sudah menerima laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK terkait transaksi mencurigakan itu. Namun hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan alasannya karena kurang alat bukti untuk meningkatkan ke penyidikan.
"Iya sudah diselidiki transaksi mencurigakan itu, waktu dilakukan penyelidikan tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Rum di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).
Rum juga menjelaskan bahwa kasus ini tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang menjerat Nur Alam di KPK. Yakni perihal Nur Alam yang memberikan izin pertambangan bagi PT Anugrah Harisma Barakah di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana Sultra.
"Tidak ada sangkut paut dengan perizinan. Jadi murni transaksi mencurigakan yang disampaikan PPATK pada kita," ujar Rum.
Maka itu kata Rum, fokus Kejaksaan adalah menelusuri temuan transaksi mencurigakan dari PPATK. Yakni perihal transaksi yang diduga tidak sesuai dengan profilnya (pekerjaannya) sebagai Gubernur.
"Transaksi tidak sesuai dengan profil. Itu murni bisnis, setelah ditelusuri itu murni bisnis, kita tidak lanjutkan ke penyidikan," ujar dia.