Jumat 26 Aug 2016 21:15 WIB

Hanura Tanggapi Anggotanya di DPRD Bekasi Terlibat Penimbunan BBM

Aparat kepolisian menyita dan menyegel barang bukti BBM hasil penimbunan.
Foto: ANTARA FOTO
Aparat kepolisian menyita dan menyegel barang bukti BBM hasil penimbunan.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kota Bekasi, Jawa Barat, segera melakukan pergantian antar waktu (PAW) menyusul kadernya yang kini menjabat sebagai legislator DPRD setempat tengah bermasalah secara hukum.

"Saya sudah mengetahui bahwa kader kami yang kini menjabat Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi atas nama Linggom Lumban Toruan telah ditangkap Kejaksaan Negeri Bekasi hari ini," kata Ketua DPC Hanura Kota Bekasi Saheralayali di Bekasi, Jumat (26/8).

Dia mengaku masih menghormati keputusan hukum terkait kasus yang membelit kadernya itu. "Kita harus hormati keputusan hukum," katanya.

Sahera mengaku segera mengambil langkah dengan melakukan PAW terhadap Linggom. Namun sebelum mengambil keputusan itu, kata dia, pihaknya masih menunggu salinan inkrah dari pihak yang berwenang. "Karena saya belum menerima surat keputusan itu," katanya.

Menurutnya, Linggom sendiri adalah anggota DPRD Kota Bekasi dari daerah pemiluhan IV Pondokgede, Jatisampurna, dan Pondokmelati. Apabila terjadi PAW, maka kedudukan Linggom akan digantikan dengan kader yang memiliki suara terbanyak setelahnya.

"Posisi nomor dua saat Pilkada Legislatif sebelumnya sudah pasti naik menggantikannya," katanya.

Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri Bekasi berhasil menangkap seorang anggota legislatif DPRD Kota Bekasi, Linggom Lumban Toruan, yang telah menjadi buron sejak 2015 dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak bersubisidi, Jumat.

"Linggom kita tangkap pukul 11.30 WIB siang tadi di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Didik Istianta.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menetapkan Linggom sebagai terpidana kasus tersebut pada 15 Maret 2015 dengan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dan denda sebesar Rp2 miliar kepada negara.

Keputusan itu tertuang dalam surat MA Nomor 877K/Pid.Sus/2014 yang menyatakan Linggom terbukti bersalah menimbun BBM bersubsidi solar pada 2014 untuk kebutuhan alat berat pengolahan sampah DKI di TPST Bantargebang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement