Sabtu 27 Aug 2016 08:15 WIB

Pengadilan Prancis: Larangan Burkini Langgar Kebebasan

Rep: Gita Amanda/ Red: Ani Nursalikah
Wanita mengenakan baju renang Muslim yang tertutup penuh atau burkini di Pantai Marseilles, Prancis.
Foto: Reuters
Wanita mengenakan baju renang Muslim yang tertutup penuh atau burkini di Pantai Marseilles, Prancis.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pengadilan Tinggi Prancis pada Jumat (26/8), mengatakan larangan bikini di Villeneuve-Loubet jelas ilegal dan melanggar kebebasan fundamental, seperti kebebasan bepergian, kebebasan beragama dan kebebasan individu. 

Pengadilan memutuskan mencabut larangan kontroversial penggunaan pakaian renang Muslimah burkini di area publik. Menurut pengadilan, penggunaan burkini tidak mengancam keteraturan di masyarakat.

Pengadilan, seperti dilansir laman Aljazirah, mengatakan dalam sebuah pernyataan keputusan untuk melarang penggunaan burkini di kota Mediterania, Villeneuve-Loubet merupakan sesuatu yang serius dan jelas ilegal. Sebab hal itu dianggap melanggar kebebasan dasar individu untuk menjalankan kehidupan dan keyakinan dengan bebas.

Pencabutan dilakukan menyusul permintaan dari Liga Hak Asasi Manusia yang menganggap larangan ini bertentangan dengan kebebasan sipil.

Baca: Pengadilan Tinggi Prancis Mencabut Larangan Burkini

Di bawah sistem hukum Prancis, keputusan sementara dapat dijatuhkan saat pengadilan membutuhkan lebih banyak waktu untuk mempersiapkan penilaian terhadap legalitas yang mendasari kasus ini. Keputusan itu kemungkinan akan menjadi preseden bagi sekitar 30 kota di Prancis yang telah melarang burkini. Seperti pengadilan di Riviera, Nice, yang telah memberlakukan larangan awal pekan ini.

Kelompok hak asasi manusia Amnesty International menyambut baik putusan itu. Direktur Amnesy Eropa John Dalhuisen mengatakan dengan menangguhkan larangan diskriminasi yang mendorong dan memicu prasangka serta intoleransi maka keputusan hari ini sangat penting.

"Otoritas Prancis sekarang harus menyingkirkan dalih tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi hak-hak perempuan," katanya.

Sebelum memutuskan menangguhkan larangan burkini, Dewan Negara telah mendengarkan argumen dari Liga Hak Asasi Manusia dan kelompok anti-islamofobia.  Penangguhan dilakukan hingga dikeluarkannya keputusan yang pasti.

Larangan burkini telah memicu perdebatan sengit antara hak perempuan dan aturan ketat sekularisme di Prancis. Presiden Francois Hollande mengatakan pada Kamis (25/8) lalu, jika hidup di Prancis setiap orang terikat pada peraturan dan tak ada provokasi atau stigmatisasi.

Pada Kamis, Perdana Menteri Manuel Valls mengutuk stigmatisasi pada Muslim terkait larangan burkini. Namun ia juga mengatakan burkini merupakan "pertanda politik dari dakwah". "Kami tak berperang dengan Islam, Republik Prancis menyambut (Muslim), kami melindungi mereka dari diskriminasi," katanya.

Kemarahan atas masalah ini meradang setelah beredarnya foto-foto seorang perempuan mengenakan burkini yang diminta polisi untuk melepaskan pakaian renang Muslimahnya itu.

Dilansir The Guardian, foto yang beredar menunjukkan setidaknya empat petugas polisi berdiri di hadapan seorang wanita yang sedang bersantai di kota pantai Promenade des Anglais, Nice. Setelahnya, perempuan itu tampak membuka pakaian renang Muslimah berwarna birunya. Petugas lain tampak mengeluarkan catatan atau denda.

Dari foto yang beredar, perempuan diidentifikasi sebagai ibu dua anak yang dikenai denda di pantai karena memakai legging, tunik dan jilbab. Menurutnya kala itu ia hanya sedang bersantai dan tak berniat berenang.

"Saya sedang duduk di pantai bersama keluarga saya. Saya mengenakan jilbab klasik, dan tak berniat berenang," kata wanita yang memberikan nama depannya Siam itu.

Saksi mata Mathilde Cousin mengonfirmasi insiden itu. Menurutnya yang paling menyedihkan adalah banyak orang di sekitar yang meneriakinya untuk pulang. Ada pula, kata Cousin, yang mengapresiasi polisi dengan bertepuk tangan. "Putrinya menangis," kata Cousin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement