REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pengadilan tertinggi Prancis telah memutuskan untuk melarang penggunaan "burkini" di fasilitas renang umum. Sementara wanita dengan tampilan bertelanjang dada di depan umum tidak akan ditindak alias diperbolehkan.
Pengadilan menyatakan bahwa sifat religius burkini dan implikasinya terhadap hak-hak perempuan membuatnya tidak layak untuk area publik. Dewan Negara Prancis, pengadilan administratif tertinggi di negara itu, menganggap bahwa jika mengizinkan burkini atau sejenis pakaian renang wanita Muslim, maka akan melanggar tata pemerintahan sekuler dan undang-undang yang menentang pengaruh agama.
Keputusan Dewan Negara tentang masalah ini telah diantisipasi selama beberapa pekan. Burkini sebelumnya telah dilegalkan oleh kota Grenoble pada Mei 2021, bersama dengan renang tanpa busana, setelah munculnya protes dari warga.
Dewan Negara membatalkan keputusan pengadilan yang mengizinkan burkini. Lemabaga menyatakan bahwa sifat keagamaan dari pakaian tersebut dan implikasinya terhadap hak-hak perempuan membuatnya tidak layak untuk kolam renang umum.
Prancis, yang notabene merupakan pelopor pakaian bikini, telah bertahun-tahun berjuang dengan standar pakaian renang wanita. Pada 2016, pakaian renang menjadi kontroversial menyusul tragedi di kota Nice, Prancis.
Sejumlah kota di sana mulai melarang burkini. Kepolisian akan mendenda wanita Muslim yang ditemukan mengenakan, menolak melepas sebagian pakaian atau meninggalkan pantai.
Prancis bukan satu-satunya negara yang terus mempertimbangkan aturan tentang pakaian renang. Undang-undang ketelanjangan yang melarang wanita bertelanjang dada di pantai juga telah ditentang dan bahkan dibatalkan di seluruh Amerika Serikat.
Sebuah proposal Nantucket, Massachusetts berjudul "Gender Equality on Beaches" yang memungkinkan siapa pun untuk bertelanjang dada di pantai, telah disahkan bulan lalu pada pertemuan kota tahunan.
Amandemen itu berbunyi: "Untuk mempromosikan kesetaraan bagi semua orang, setiap orang diperbolehkan bertelanjang dada di pantai umum atau pribadi di kota”.
Peraturan tersebut diusulkan oleh penduduk Nantucket generasi ketujuh Dorothy Stover, lalu disahkan dengan 327-242 suara oleh Kesetaraan Gender di Pantai, menurut WCVB. Langkah selanjutnya bertujuan agar tindakan itu disetujui oleh kantor jaksa agung negara bagian.
Baca juga : Pemerintah Arab Saudi Resmi Beri RI Tambahan Kuota Haji 10 Ribu