REPUBLIKA.CO.ID, NICE -- Polisi Prancis terus menyasar perempuan yang mengenakan pakaian tertutup di sejumlah pantai, meski pengadilan tertinggi memutuskan mencabut larangan burkini.
Polisi dengan menggunakan kapal dilaporkan mengusir dua perempuan yang mengenakan jilbab dan topi terlihat di pantai di Nice. Salah satu perempuan mengenakan gaun panjang dan yang satunya mengenakan setelan bercelana yang longgar. Keduanya bersama seorang bocah laki-laki.
"Polisi di kapal menukik ke arah perempuan itu dan petugas pria berbicara pada mereka. Perempuan itu lantas membereskan barang dan meninggalkan pantai. Saya pikir tidak ada denda, tapi mereka diminta pergi," kata seorang saksi seperti dilansir Independent, Senin (29/8).
Beberapa wali kota di kota tepi pantai Prancis bersumpah tetap memberlakukan larangan burkini, meski pengadilan jelas menyatakan itu ilegal dan melanggar kebebasan dasar.
Dewan Negara (Conseil d’Etat) mengatakan otoritas setempat hanya bisa memberlakukan larangan itu jika terbukti tindakan memakai pakaian renang tertutup terbukti membahayakan ketertiban umum. Namun, hakim memutuskan sebaliknya.
Balai Kota Nice mengatakan akan meneruskan larangan. Sejumlah wali kota telah diminta mematuhi keputusan pengadilan.