REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti alias AA Gatot ditangkap polisi di kamar 1100 Hotel Golden Tulip, Matraman, Lombok Barat pada Ahad (28/8) malam. Pelaku diamankan lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Setelah mendapatkankan informasi tersebut, Polres Jakarta Selatan kemudian melakukan penggeledahan di rumah milik Gatot yang berada di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat penggeledahan, polisi pun menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan penyalahgunaan barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, polisi mendatangi rumah Gatot pada Senin (29/8) dini hari. Saat mendatangi rumah milik Aa Gatot itu, polisi memeriksa kamar Gatot atas izin pihak keluarga dan akhirnya menemukan barang bukti itu.
"Di lokasi itu ada keluarganya, ponakannya, pembantu, dan sekuritinya juga. Jadi bukan kami selonong seenaknya saja. Dan lokasi itu kediaman Gatot Brajamusti dan beliau seorang Ketua Parfi," kata Vivick kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Senin (29/8).
Saat mendatangi rumah Gatot, kata dia, di sana juga sudah ada anggota Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang saat itu tengah melakukan penggeledahan. Anggota Resmob tersebut lantas menyerahkan barang bukti kepada Polres Jakarta Selatan lantaran lokasinya berada di Jakarta Selatan.
"Di kamar Aa Gatot itu, ditemukan satu klip berisi kristal putih yang awalnya diduga shabu seberat 9,7 gram. Dan saat kami periksa pagi ini, klip itu hasilnya negatif amphetamin (sabu), jadi itu bukan termasuk narkoba," ucap Vivick.
Selain klip tersebut, lanjut dia, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua tablet warna biru dan tiga pil yang diduga ekstasi. Kemudian, ada suntikan insulin yang masih baru sebanyak 35 suntikan dan dua buah suntikan insulin bekas pakai, serta jarum suntik baru sebanyak 115 batang dan 30 korek gas.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan empat bong lengkap dengan selang alat penghisap, alumunium foil, cairan infus dalam botol sisa pakai dua buah, alat timbang elektrik dua buah, alat bantu seks warna merah muda berupa vibrator, cangklong bekas pakai, dan dua tablet pil KB, dan dua buah suntikan bekas pakai, botol penambah elektrik gas, serta empat one lock yang gunanya sebagai suntikan periksa darah.
"Semua itu merupakan barang bukti yang diduga narkoba. Tapi itu belum bisa dipastikan apakah narkoba ataukan bukan. Sebab sedang diperiksa di lab. Seperti pil, itu kan baru dugaan saja ekstasi, tapi belum dipastikan yah," kata Vivick.
Selain barang bukti tersebut, kata Vivick, polisi juga mengamankan senjata api dan juga lima ratus butir peluru yang kini berada di Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun, menurut dia, semua barang bukti yang didapatkan dari kediaman Gatot itu nantinya akan dikumpulkan dan diserahkan ke Polres Mataram lantaran Gatot ditangkap di Mataram.
"Keluarga belum tahu itu untuk apa. Keluarga dilarang masuk kamar oleh yang bersangkutan. Kalau dari Aa Gatot kami belum tahu karena kami kan belum bertemu yah," ucap Vivick.