REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan baru saja menggelar sidang putusan praperadilan Samsul Hidayatullah melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang dilaksakan di ruang 5 PN Jaksel, pada Senin (29/8).
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim tunggal Martin Ponto Bidara yang membacakan pertimbangan-pertimbangan hasil praperadilan kasus suap yang dilakukan oleh Kakak Saiful Jamil kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
Dalam Sidang, Hakim memutuskan menolak seluruhnya permohonan yang diajukan oleh istri Samsul tersebut. "Menolak permohonan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar Martin di PN Jaksel, Jakarta, Senin (29/8).
Seperti diketahui permohonan praperadilan ini diajukan atas dugaan tidak sahnya penangkapan Samsul dan juga penetapan Samsul menjadi tersangka. Sehingga pihak keluarga mengajukan gugatan melalui praperadilan yang didaftarkan sejak 2 Agustus 2016 lalu.
Biro hukum KPK sendiri menjelaskan bahwa penangkapan dan penetapan Samsul menjadi tersangka telah sesuai dengan prosedur. Sehingga KPK yakin bahwa tidak ada kesalahan prosedur dalam menetapkan Samsul menjdi tersangka.
Samsul sendiri tertangkap tangan oleh KPK pada 15 Juni 2016. Yakni dengan menyita sejumlah uang Rp 250 juta dari tangan Rohadi yang diberikan oleh pengacara Saiful Jamil, Bertha Natalia.