REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokter umum di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Prima Yudho dan Ardianto, yang menjadi saksi fakta dalam kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida, meyakini korban meninggal sebelum sampai ke rumah sakit atau dalam perjalanan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, Prima dan Ardiyanto mengatakan bahwa keadaan itu disebut "death on arrival". Namun, untuk memastikan hal tersebut, tim medis RS Abdi Waluyo harus melakukan penanganan standar seperti resusitasi jantung paru (RJP) untuk membuka jalan napas dan merekam aktivitas listrik jantung dengan elektrokardiograf (EKG).
"Pasien tiba pada pukul 18.00 WIB, dalam keadaan henti napas dan henti jantung, juga tidak ada respon. Kami menyatakan itu dia," ujar Prima Yudho.
Akan tetapi, dia melanjutkan, dokter tidak bisa begitu saja menyatakan seseorang meninggal dunia tanpa tindakan medis untuk memastikannya. Sehingga, mereka melakukan prosedur tetap dengan RJP selama kurang lebih 15 menit dan setelah itu merekam kerja jantung dengan EKG.