REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokter umum di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Prima Yudho dan Ardianto, yang menjadi saksi fakta dalam kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida, meyakini korban meninggal sebelum sampai ke rumah sakit atau dalam perjalanan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, Prima dan Ardiyanto mengatakan bahwa keadaan itu disebut "death on arrival". Namun, untuk memastikan hal tersebut, tim medis RS Abdi Waluyo harus melakukan penanganan standar seperti resusitasi jantung paru (RJP) untuk membuka jalan napas dan merekam aktivitas listrik jantung dengan elektrokardiograf (EKG).
"Pasien tiba pada pukul 18.00 WIB, dalam keadaan henti napas dan henti jantung, juga tidak ada respon. Kami menyatakan itu dia," ujar Prima Yudho.
Akan tetapi, dia melanjutkan, dokter tidak bisa begitu saja menyatakan seseorang meninggal dunia tanpa tindakan medis untuk memastikannya. Sehingga, mereka melakukan prosedur tetap dengan RJP selama kurang lebih 15 menit dan setelah itu merekam kerja jantung dengan EKG.
Ternyata, tidak ada perubahan kondisi pada korban, yang membuat pada dokter memastikan secara medis Mirna meninggal pada pukul 18.30 WIB. Waktu ini tercantum dalam resume medis yang ditandatangani oleh Direktur Utama RS Abdi Waluyo Sutrisno.
Pernyataan dokter Prima diperkuat oleh keterangan dokter Ardianto yang turut membantu dalam melakukan RJP dan EKG. Menurut Ardianto, korban sudah tidak bernyawa ketika tiba di RS dan prosedur EKG hanya untuk pembuktian medis.
"Perlu pembuktian untuk menjelaskan kematian kepada keluarga korban. EKG menunjukkan bahwa memang korban sudah meninggal dunia," ujar Ardianto.
Adapun korban Mirna tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 diduga akibat meminum kopi es vietnam di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Saat itu, berdasarkan rekaman CCTV yang diputar di pengadilan, dia tampak meminum kopi pada pukul 17.19 WIB.
Semenit setelahnya, Mirna terlihat kolaps dengan kepala menyender ke kursi di Meja nomor 54, disaksikan dua temannya yaitu terdakwa Jessica dan Boon Juwita alias Hani.
Pukul 17.28 WIB, Mirna dan dua sahabatnya keluar dari Olivier menuju ke klinik umum Mal Grand Indonesia dan tidak lama setelah itu dibawa ke RS Abdi Waluyo oleh suami Mirna, Arif, dan tiba di sana sekitar pukul 18.00 WIB.