Selasa 30 Aug 2016 17:56 WIB
Uji Materi UU Pilkada

Ahok Siap Bacakan Revisi Gugatan di Sidang MK Besok

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan kearah wartawan saat akan mengikuti sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/8).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan kearah wartawan saat akan mengikuti sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Rabu (31/8) besok. MK akan mendengarkan perbaikan permohonan uji materi UU No.10 tahun 2016 tentang cuti bagi calon pejawat, yang diajukan Ahok.

Menanggapi hal itu, Ahok mengaku sudah siap menyampaikan perbaikan permohonan gugatan. Namun, Ahok enggan menyebutkan poin-poin gugatan mana saja yang akan diperbaiki dalam dokumen tersebut.

"Besok sidang digelar pukul 14.00 WIB. Saya telah membuat dokumen perbaikan dan akan membacakan poin-poin di sidang nanti. Nanti kamu dengerin aku bacain deh panjang," ujarnya, Selasa (30/8).

Selain itu, Basuki yang sering disapa Ahok ini menyanjung kinerja MK. Ia menjelaskan semua surat pengajuan dari berkas uji materi yang sudah masuk akan ada salinannya. Orang yang mengajukan uji materi tersebut dapat melihat berkas yang pernah diterima, kasus yang sama, dan agak mirip sama.

"MK itu sangat bagus. Dia punya sistem  dan teknologi yang dipelajari dari orang kita sendiri, semua langsung tertulis," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang gugatan terkait aturan cuti kampanye dalam UU Pilkada dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/8). Pada sidang perdana itu, Majelis Hakim MK memerintahkan Ahok untuk memperbaiki gugatannya.

Sejumlah hakim konstitusi menyatakan, ada gugatan Ahok yang tidak jelas. Salah satunya yakni Hakim Anwar Usman yang mengaku heran dengan gugatan Ahok soal penggunaan fasilitas negara, apakah ikut termasuk atau tidak. Karena, gugatan Ahok fokusnya adalah soal aturan cuti kampanye bagi calon gubernur yang merupakan pejawat. Alhasil, ia meminta Ahok memenuhi perbaikan yang diminta majelis hakim.

Sementara Hakim Konstitusi, Aswanto, mempertanyakan, apakah penggunaan fasilitas negara seperti keamanan maupun transportasi masuk dalam gugatan atau tidak. Sehingga, ia berharap Ahok memperbaiki gugatannya dalam sidang mendatang.

Sedangkan Hakim konstitusi Palguna mengakui aturan soal penggunaan fasilitas negara diperlukan supaya pejawat tak menyalahgunakannya demi kepentingan pribadi. Terlebih, dalam pasal 70 ayat (3) poin b UU Pilkada tahun 2016 menjelaskan larangan menggunakan fasilitas negara dalam kampanye.

Diketahui, Ahok ingin menggugat cuti kampanye karena ia tak mau aturan itu bersifat wajib. Ia berharap aturan itu bersifat opsional agar pejawat punya kesempatan menjalankan administrasi pemerintahan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement