Selasa 30 Aug 2016 22:57 WIB

Polri: Belum Ada Tersangka Kasus Calhaj WNI Paspor Filipina

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Agus Rianto
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Agus Rianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum menetapkan tersangka dalam kasus 177 WNI calon haji (Calhaj) asal Indonesia yang menggunakan Paspor Filipina.

"Sudah ada beberapa orang yang dimintai keterangan, tetapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto di Jakarta, Selasa (30/8).

Agus melanjutkan saat ini pihaknya sedang mempercepat pengumpulan informasi dengan menempatkan tim khusus baik di Filipina maupun di beberapa daerah yang menjadi asal pemberangkatan calon jamaah haji, seperti dari Kalimantan Timur, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Saat ini, dia menambahkan, fokus pihak kepolisian bersama Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri adalah memulangkan 177 calon jamaah haji WNI itu ke Indonesia.

"Sebab mereka memang harus kembali karena tidak jadi berangkat," kata Agus.

Menyangkut hal ini, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan pemerintah terus mengupayakan secepatnya pemulangan 177 calon haji asal Indonesia yang ditahan di Filipina. Menurut Menlu, percepatan pemulangan bergantung pada proses pendalaman informasi yang dilakukan oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila.

Adapun ke-177 WNI tersebut ditahan di Bandara Manila, Filipina, pada 21 Agustus lalu setelah pihak imigrasi Filipina menemukan bahwa visa yang mereka gunakan palsu. Keberangkatan ratusan WNI tersebut menggunakan kuota haji Filipina yang diatur tujuh agensi, yakni PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah, KBIH Arafah Pandaan.

Berdasarkan keterangan dari Polri, penegak hukum Filipina telah menetapkan lima tersangka warga Filipina terkait perkara ini. Mereka diduga melanggar aturan hukum pemerintah setempat tentang pemalsuan data paspor Filipina.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement